Blog

Exclusive Cluster di Pondok Cabe

Tanah garapan

Cara ubah tanah garapan jadi sertifikat hak milik bisa dilakukan sesuai dengan prosedur yang diberlakukan. Tanah garapan adalah sebidang tanah yang dapat dikerjakan seseorang. Akan tetapi, tidak diimbangi oleh kepemilikan atas hak tanah tersebut.

Syarat Untuk Tanah Yang Belum Dilekati Suatu Hak

Adanya tanah garapan itulah yang dapat dijadikan sebagai hak milik dari pihak penggarapnya. Tanah tersebut berupa tanah kosong yang memang belum dilekati suatu hak seperti halnya HGB, hak milik, HGU serta hak pakai.

Dengan artian bahwasanya tanah itulah yang benar-benar berupa tanah kosong dan tidak memiliki pemilik. Sehingga sebagai penggarap tanah bisa melakukan pengajuan terhadap perubahan status tanah supaya dapat menjadi hak milik.

( Baca Juga: Mau Beli Rumah Umur 40 Tahun? Berikut Tipsnya )

Syarat Untuk Status Tanah HGB Dan HGU yang Dihapus

Tidak hanya berupa hak milik, akan tetapi tanah yang telah dilengkapi dengan HGB dan HGU juga tidak dapat didaftarkan untuk menjadi hak milik dari pihak penggarapnya. Terkecuali jika memiliki hak guna terhadap usaha yang telah dihapus sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan saat ini.

Begitu pula dengan hak guna bangunan yang telah dihapus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada intinya, membeli tanah yang memiliki status garapan dapat dikonversi supaya menjadi hak milik.

Dengan persyaratan bahwasanya tanah tersebut tidak memiliki pemilik dan tidak dilekati dengan hak dari pihak lainnya. Maka Anda bisa menggunakan cara ubah tanah garapan jadi sertifikat hak milik.

Hal yang paling penting untuk diperhatikan dan dilakukan yaitu melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan status tanah. Biasanya proses ini dilakukan ke kantor desa ataupun kelurahan setempat.

Tujuan melakukan pemeriksaan tersebut guna memastikan bahwasanya tanah itulah yang belum didaftarkan oleh pihak mana pun ataupun badan hukum lain.

HGU adalah hak yang dapat menjadikan individu hingga kelompok dapat menggunakan ataupun melakukan pengelolaan terhadap lahan yang telah dikuasai negara. Sehingga nantinya dapat dijadikan sebagai lahan usaha. Jenis usaha yang dapat dijalankan seperti halnya usaha pertanian, peternakan, hingga perikanan.

Sementara itu, HGB adalah hak yang didapatkan untuk mendirikan ataupun mempunyai bangunan di atas tanah yang bukanlah milik secara pribadi. Biasanya juga memiliki ketentuan untuk jangka waktu paling lama dari HGB kisaran 30 tahunan.

Ketika HGU telah dihapus, tentunya seseorang bisa mencoba untuk pendaftaran tanah ataupun lahan garapan sebagai hak milik. Ketentuan inilah yang sudah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Syarat Untuk Tanah yang Dikuasai Negara

Cara ubah tanah garapan jadi sertifikat hak milik sesuai ketentuan hukum tidak bisa dilakukan apabila tanah tersebut dikuasai oleh negara. Apabila tanah yang digarap merupakan milik seseorang dan sudah dilekati dengan hak milik. Maka, tanah itulah yang tidak dapat diubah dari pihak penggarapnya.

Hal ini tetap diberlakukan meski dari pihak penggarap sudah memanfaatkan tanah dalam kurun waktu yang cukup lama dan dilakukan secara turun-temurun. Ketentuan terkait hal ini menyebutkan bahwasanya hak milik merupakan hak terkuat dan bahkan terpenuh.

Dari faktor itulah tentunya tidak terdapat hak yang dimiliki oleh pihak lain. Khususnya dalam mengklaim tanah kosong itulah sebagai miliknya pribadi.

Akan tetapi, cerita akan berbeda jika hak milik tanah tersebut telah dihapus dan tanah yang bersangkutan jatuh pada negara. Di dalam beleid terdapat ketentuan untuk menghapus hak milik di antaranya sebagai berikut:

  • Dikarenakan penyerahan secara sukarela oleh pihak pemiliknya.
  • Dikarenakan diterlantarkan.
  • Dikarenakan proses pencabutan hak sesuai dengan pasal 18 yang digunakan untuk kepentingan umum seperti kepentingan bangsa hingga negara. Bahkan juga kepentingan bersama untuk rakyat, hak atas tanah yang dicabut dengan pemberian ganti rugi secara layak serta menurut cara yang telah dicantumkan di dalam undang-undang.

( Baca Juga: Pembuatan AJB Tanah Cara Beserta Syaratnya Secara Lengkap )

Cara Ubah Tanah Garapan Jadi Sertifikat Hak Milik

Cara Ubah Tanah Garapan Jadi Sertifikat Hak Milik
Cara Ubah Tanah Garapan Jadi Sertifikat Hak Milik

Caranya sesuai prosedur yang berlaku bisa dengan mendaftarkan dengan melengkapi persyaratan. Apabila hak itulah yang berupa HGB atau HGU tentunya tidak dapat didaftarkan untuk menjadi hak milik.

Dengan catatan bahwasanya HGU yang telah dihapus sesuai dengan ketentuan di dalam pasal 34 UUPA. Ataupun untuk HGB yang telah dihapus sesuai acuan pada pasal 40 UUPA. Sementara itu, apabila tanah garapan ternyata belum dilekati oleh sesuatu hak. Pastinya tanah tersebut dapat didaftarkan sebagai hak milik.

Hal ini mengacu terhadap PP. Nomor 24/1997 tentang pendaftaran tanah. Prosedur yang dapat dilakukan untuk mendaftar tanah garapan sebagai tanah hak milik sebenarnya tidak rumit. Cara melakukannya layaknya kegiatan untuk proses mendaftar tanah pertama kali dilakukan.

Pada peraturan tersebut juga berisikan beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk proses pendaftaran. Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftarkan sertifikat hak milik dengan pengumpulan serta pengolahan data fisik.

Kemudian, membuktikan adanya hak dan proses pembukuan. Dari langkah itulah nantinya bisa langsung diproses untuk penerbitan sertifikat yang disesuaikan terhadap permintaan pihak pemohon.

Ketika sertifikat atas tanah tersebut sudah terbit tentunya dilakukan proses penyajian data secara fisik hingga yuridis. Jika keseluruhan tahap itu sudah dilakukan dengan baik. Nantinya bisa dilaksanakan untuk proses menyampaikan secara umum melalui sosialisasi, pendaftaran umum dan paling akhir yaitu penyerahan dokumen.

Tips Mudah Mengubah Tanah Garapan Jadi SHM

Cara ubah tanah garapan jadi sertifikat hak milik yang sah di mata hukum bisa dilakukan dengan mudah. Seperti halnya pihak penggarap yang diharuskan telah memahami status atas peruntukan tanah yang digarap.

Sehingga lahan yang diperuntukkan biasanya seperti pariwisata, pemukiman, zona hijau, pertanian dan lain sebagainya. Pihak pemohon diwajibkan untuk memastikan bahwasanya pengajuan SHM atas tanah dapat selaras dan disesuaikan terhadap peta zona.

Selain itu, pemohon juga harus meminta surat rekomendasi dari lurah ataupun camat setempat. Dengan demikian, pemberi hak akan lebih mempercayai dan memberikan kepemilikan tanah kepada pihak pemohon.

Perumahan Casa De Ramos Hadir Dengan Penawaran Terbaik

CASA DE RAMOS
Download Brosure CASA DE RAMOS Di Sini

Casa De Ramos adalah salah satu perumahan yang banyak diminati oleh kalangan masyarakat. Penawaran untuk hunian yang menjadi proyek pembangunan PT Multiguna Cipta Mandiri ini memang menjadi pilihan bergengsi.

Casa De Ramos menawarkan konsep mewah klasik dan tetap modern untuk memberikan kenyamanan bagi penghuninya. Hunian unik inilah yang berada di lokasi strategis karena berdekatan dengan tol dan MRT.

Keberadaan hunian elit ini juga di lokasi bebas banjir yang sangat menguntungkan. Perumahan Casa De Ramos juga memiliki dua tipe yang bisa digunakan oleh penghuni seperti tipe La Rosa dan tipe Jazmin.

Setiap tipe yang dihadirkan oleh Casa De Ramos sudah dilengkapi dengan fasilitas memadai yang sangat unggulan. Kelengkapan fasilitas yang diberikan kepada penghuni perumahan seperti smart home, panel surya, dan halaman yang luas.

Rumah dekat Jakarta hanya 2 miliaran yang bisa dijadikan sebagai pilihan untuk memperoleh hunian di masa depan tepatnya di kawasan Tangerang Selatan. Dengan kenyamanan yang ditawarkan oleh Casa De Ramos tentunya memang cocok untuk hunian bagi Anda.

Itulah ketentuan yang mengatur cara ubah tanah garapan jadi sertifikat hak milik. Dalam proses perubahan tanah garapan bisa melakukan pengajuan sesuai dengan peraturan yang diberlakukan.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *