Blog

Exclusive Cluster di Pondok Cabe

Sertifikat Tanah Rumah Asli

Ada berbagai macam cara untuk memeriksa apakah sertifikat tanah/rumah asli atau palsu. Berikut ini kami bagikan cara memeriksa kedua dokumen tersebut secara terpisah. Simak lebih lengkap dalam artikel di bawah ini.

6 Cara Cek Sertifikat Tanah/Rumah Asli atau Tidak

  • Ketahui jenis sertifikat

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk cek keaslian sertifikat tanah adalah mengetahui jenis sertifikat. Di dalam administrasi urusan pertanahan, terdapat beberapa sertifikat yang harus diketahui.

Totalnya ada 4 jenis sertifikat tanah yang harus diketahui, berikut adalah daftarnya.

  • SHM (Sertifikat Hak Milik): sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan penuh atas sebuah properti.
  • SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): sertifikat ini merupakan izin untuk mendirikan bangunan di tanah milik negara.
  • SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha): sertifikat ini merupakan bukti bahwa pemilik sertifikat memiliki hak atas tanah untuk digunakan sebagai usaha dalam jangka waktu tertentu.
  • Girik: surat bentuk penguasaan atas lahan atau tanah yang belum didaftarkan ke negara, contohnya seperti tanah adat.
  • AJB (Akta Jual Beli): bukti perjanjian jual beli atas sebuah properti.
  • Melalui aplikasi

Untuk mengetahui sertifikat tanah/rumah asli dan palsu, langkah yang bisa dilakukan adalah melakukan pengecekan melalui aplikasi. BPN menyediakan aplikasi khusus bernama BPN Go Mobile.

Aplikasi ini dapat diunduh secara resmi melalui smartphone. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat menggunakan layanan yang disediakan BPN. Salah satunya adalah menggunakan layanan untuk mengecek keaslian dokumen, seperti sertifikat tanah/rumah.

(Baca Juga: Cara Membuat ROYA dengan Mudah dan Aman)

  • Melalui kantor BPN

Selain melalui aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui kantor BPN secara langsung. Caranya adalah dengan membawa sertifikat yang akan dicek. Kemudian proses pengecekan akan berjalan selama maksimal 1 hari.

Jika BPN menyatakan bahwa sertifikat tersebut aman atau asli, sertifikat akan mendapatkan cap dari BPN. Namun, jika ada kejanggalan maka akan diajukan plotting. Plotting ini merupakan cara yang dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data dan lokasi,

  • Melalui website

Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan melalui website. Pengecekan melalui website ini bisa dilakukan pada laman remi milik BPN. Tepatnya pada laman atrbpn.go.id. Di website ini terdapat 2 layanan yang bisa digunakan masyarakat terkait pertanahan.

Salah satunya yaitu mengajukan permohonan pengecekan sertifikat. Melalui website ini, masyarakat tidak harus mengunduh aplikasi di smartphone. Hanya perlu log in ke halaman website saja untuk dapat menikmati layanan BPN secara online.

  • Cek bentuk fisik

Cara lain yang dapat ditempuh adalah dengan memeriksa kondisi fisik dari sertifikat. Sertifikat tanah asli yang diterbitkan oleh BPN memiliki sampul berwarna hijau. Jika terdapat perbedaan warna fisik, maka patut dicurigai mengenai legalitasnya.

Carilah contoh sertifikat tanah/rumah asli di internet untuk dibandingkan. Jika masih merasa tidak yakin maka sebaiknya gunakan layanan dari BPN. Dengan menggunakan layanan tersebut, tidak akan ada informasi simpang siur yang membingungkan,

  • Gunakan jasa notaris

Cara terakhir adalah dengan menggunakan bantuan notaris. Notaris merupakan seseorang yang bekerja dalam legalitas jual beli properti. Menggunakan jasa notaris dapat membantu Anda untuk mengecek keaslian dokumen.

Transaksi jual beli properti yang dilakukan dengan bantuan notaris pun akan terasa lebih aman. Selain itu, proses transaksi akan berlangsung dengan lebih lancar. Dengan bantuan notaris, Anda tidak perlu repot harus mengurus semuanya sendirian.

Cara Periksa Keaslian Sertfikat Rumah

Selain sertifikat tanah, sertifikat rumah juga perlu diperiksa keasliannya. Terutama jika Anda akan membeli rumah dari seseorang, tetapi masih belum jelas mengenai legalitasnya. Berikut ini informasi cara cek keaslian sertifikat rumah.

  • Ketahui bagian yang ada di sertifikat rumah

Terdapat 3 bagian utama yang ada di sertifikat rumah. Yang pertama adalah halaman depan. Pada halaman depan terdapat tulisan sertifikat, nama pemilik, nomor sertifikat, lokasi diterbitkan, dan blangko surat.

Kemudian di bagian kanan bawah ada bagian yang berbentuk kotak-kotak berisikan angka. Angka tersebut menunjukkan nomor kode lokasi diterbitkan, jenis, dan juga nomor sertifikat. Seluruh halaman sertifikat memiliki blangko yang dicetak di bagian bawah.

  • Cek nomor pada halaman depan

Langkah pertama yang dapat dilakukan untuk melakukan pengecekan adalah dengan memeriksa nomor yang tertea pada halaman depan. Nomor ini merupakan nomor yang ada di bagian kotak-kotak pada halaman depan.

Setiap nomor dipisahkan oleh tanda titik. Kotak pertama berisi kode provinsi, kedua kota/kabupaten, ketiga kecamatan, keempat kelurahan/desa, kelima kode surat tanah, dan terakhir merupakan nomor sertifikat.

Cek apakah nomor yang tertera sudah sesuai ketentuan atau belum. Kemudian lihat nomor sertifikat yang ada di bagian kotak-kotak harus sama dengan yang ada di bagian bawah tulisan “SERTIPIKAT”.

Sedangkan nomor lokasi harus sesuai dengan yang tertera di PBB. Untuk nomor kode jenis sertifikat, Anda dapat mencari kode jenis sertifikat untuk melihat kesesuaiannya.

  • Cek NIB pada halaman depan

Pastikan NIB pada bagian “PENDAFTARAN PERTAMA” sama dengan kode di dalaman depan tanpa kode jenis surat. Jika angka yang tertera tidak sama, maka legalitas dokumen tersebut harus dicurigai.

  • Cek NIB di surat ukur

NIB yang terletak di surat ukur juga sama dengan yang tertera pada bagian depan. Kemudian, pada surat ukur ini NIB dicetak menggunakan huruf tebal. Jika keduanya tak sesuai, maka segera bawa sertifikat ke PPAT untuk dilihat keasliannya.

  • Lihat nama pemilik

Ketika mengurus sertifikat tanah/rumah asli pasti nama yang tercantum adalah nama pemilik sesuai dengan KTP. Untuk memastikan hal ini, Anda dapat memeriksa apakah nama dan data pemilik yang tercantum di sertifikat sama dengan yang ada di KTP.

Jika terdapat perbedaan maka hal tersebut harus dicurigai. Pastikan Anda memiliki informasi mengenai KTP pemilik agar bisa dilakukan pemeriksaan.

  • Sesuaikan dengan PBB

Di surat PBB pasti terdapat keterangan mengenai letak objek tanah. Letak objek tanah ini harus sesuai dengan yang tercantum di dalam NIB. Keduanya harus sama dan tidak boleh ada perbedaan data sebagai bukti keaslian dari dokumen tersebut.

Beli Rumah Aman di Casa De Ramos

CASA DE RAMOS
Download Brosur CASA DE RAMOS Di Sini

Berhati-hatilah ketika ingin membeli rumah dari manapun. Anda harus mencari penjual atau pihak developer yang memang sudah terpercaya dalam transaksi jual beli rumah. Hal ini dilakukan untuk menghindari penipuan, contohnya seperti pemalsuan dokumen legalitas properti.

Jika sedang mencari hunian yang aman dan terjamin legalitasnya, Casa De Ramos adalah pilihan yang tepat. Perumahan ini merupakan salah satu produk milik developer PT Multiguna Cipta Mandiri yang sudah terpercaya.

Casa De Ramos merupakan sebuah perumahan berkonsep klasik modern yang mewah. Perumahan ini berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan. Lingkungan sekitar perumahan ini merupakan kawasan bebas banjir yang dekat dengan jalan tol serta stasiun MRT,

Terdapat 2 jenis hunian di sini, yaitu rumah Tipe La Rosa dan Tipe Jazmin. Kedua rumah dekat Jakarta hanya 2 milyaran ini dilengkapi fasilitas berupa smart home, halaman luas, dan panel surya.

Jika membeli rumah di sini, Anda tidak perlu curiga sertifikat tanah/rumah asli atau tidak. Karena di perumahan ini, proses jual beli pasti sudah terjamin legalitas serta keamanannya di mata hukum.

6 Cara Cek Sertifikat Tanah/Rumah Asli atau Tidak

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *