Blog

Exclusive Cluster di Pondok Cabe

Cara Membuat ROYA

Jika Anda sedang mencari cara membuat ROYA, berikut ini akan kami bagikan informasinya. Pengurusan ROYA dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Mulai dari mengurus langsung, ataupun melalui website. Simak lebih lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Pengertian ROYA

ROYA merupakan surat atau tanda bukti sebagai pernyataan kredit telah dilunasi. Pengurusan ROYA ini dilakukan sesudah hak tanggungan dipenuhi. Jadi ROYA ini merupakan penghapusan hak tanggungan yang menjadi jaminan hutang.

Dalam urusan utang piutang, surat ROYA ini sifatnya wajib diurus. Pengurusan ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa properti milik debitur yang menjadi jaminan hutang sudah bukan lagi milik kreditur. Dengan begitu, kepemilikan kembali ke tangan debitur.

(Baca Juga: Jenis dan Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah)

Syarat Pembuatan ROYA

Ketika akan mengurus ROYA, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Persyaratan ini akan dibutuhkan sebagai keperluan administrasi. Selain harus melunasi hak tanggungan, terdapat beberapa dokumen yang menjadi persyaratan.

Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus disiapkan sebelum mengetahui cara membuat ROYA di BPN.

  • Sertifikat properti asli
  • Sertifikat hak tanggungan asli
  • Surat permohonan ROYA/keterangan lunas dari pihak kreditur
  • Surat permohonan dari BPN
  • Fotocopy akta lembaga kreditur jika kreditur berupa lembaga/bank
  • Fotocopy KTP dan KK dari pihak kreditur dan debitur
  • Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum

Cara Membuat ROYA dengan Mudah dan Aman

  • Datang ke kantor pertanahan

Jika sudah menyiapkan dokumen tersebut, langkah yang harus ditempuh adalah datang ke kantor pertanahan. Di kantor pertanahan ini terdapat loket khusus untuk mengursu ROYA. Namun, sebelum itu hendaknya membeli map berwarna oranye di koperasi pegawai.

Map ini berfungsi sebagai tempat dokumen sebelum diserahkan. Lalu akan disediakan sampul khusus ROYA beserta surat lampirannya. Nantinya, Anda akan diminta untuk mengisi surat lampiran tersebut seduai dengan tujuan, yaitu mengajukan ROYA atas hak tanggungan.

  • Datang ke BPN

Jika sudah, selanjutnya Anda harus pergi ke BPN. Di kantor BPN ini, serahkan dokumen berwarna oranye beserta lampirannya. Kemudian nama pemohon akan dipanggil oleh pegawai yang bertugas di kantor BPN.

Pengurusan ROYA di kantor BPN ini tidak memakan waktu terlalu lama. Biasanya hanya membutuhkan waktu sekitar 24 jam kerja saja. Petugas akan menginfokan jika proses pengurusan ROYA sudah selesai.

  • Siapkan dana

Dalam mengurus ROYA, tentu ada biaya yang harus disiapkan. Biaya ini digunakan sebagai administrasi pembuatan sertfikat ROYA. Biasanya biaya yang dibebankan hanya sebesar Rp50.000,00 saja.

Pembayaran ini dilakukan jika dokumen diserahkan. Petugas akan memberikan kuitansi berisi nominal jumlah uang yang harus dibayar kepada Anda. Pembayaran ini dilakukan di loket BPN, kuitansi akan diserahkan kembali sebagai tanda penyerahan dokumen.

  • Membuat secara online

Jika tak memiliki waktu untuk datang ke kantor BPN langsung, Anda bisa mengurus ROYA secara online. Cara membuat ROYA online ini pun tidaklah sulit. Hanya saja, pengurusan ROYA via online ini hanya bisa diproses oleh pejabat PPAT saja.

Caranya adalah dengan mendatangi pejabat PPAT atau notaris agar bisa mengakses laman resmi BPN. Nantinya Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan mengikuti instruksi yang ada di website. Pembayaran administrasi bisa dilakukan melalui mbanking.

Mengapa Harus Mengurus ROYA?

Setelah mengetahui bagaimana cara mengurus ROYA, ada beberapa alasan yang menjadikan sertifikat ROYA bersifat wajib. Berikut informasinya untuk Anda.

  • Aturan hukum

Pembuatan ROYA ini dilandasi oleh aturan hukum dalam Undang-Undang Hak Tanggungan. Di dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa pencoretan hak tanggungan harus diajukan oleh pihak terkait bersama dengan bukti yang harus dilampirkan.

Hal ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa hutang sudah lunas sehingga hak tanggungan bisa dihapuskan. Penghapusan hak tanggungan ini menjadi bukti di mata hukum bahwa debitur telah melunasi kewajibannya terhadap kreditur.

  • Tujuan pembuatan ROYA

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, ROYA memiliki tujuan sebagai bukti bahwa sudah tidak ada lagi tanggungan yang dibebankan terhadap debitur. Dengan begitu, debitur dapat kembali memiliki aset propertinya secara utuh dan sah di mata hukum.

Hak tanggungan akan dicoret pada buku tanah dan juga sertifikat properti yang menjadi jaminan. Proses pencoretan ini biasanya akan berlangsung selama 7 hari sejak permohonan ROYA diajukan oleh pihak debitur.

  • Memperlancar proses transaksi

Jika ROYA tidak diurus, maka akan menyulitkan proses transaksi jual beli properti tersebut. Hal ini terjadi karena belum ada bukti yang sah terkait status properti tersebut. Jadi, properti akan berstatus sebagai jaminan hutang jika tidak diurus.

Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui langkah dan cara membuat ROYA. Terutama jika properti yang menjadi jaminan merupakan properti yang akan diperjualbelikan pada masa mendatang.

  • Mengubah status properti

ROYA harus diurus agar status properti tersebut berubah. Jika properti masih dalam berstatus hutang, berarti kewenangan menggunakan properti ada di tangan kreditur. Hal ini harus dihindari agar tidak terjadi tindak kriminal di masa mendatang.

Bukan tidak mungkin kreditur sewaktu-waktu menjual atau melelang properti tersebut tanpa sepengetahuan debitur. Meskipun hutang sudah lunas, jika ROYA tidak diurus maka statusnya akan tetap menjadi jaminan hutang.

  • Menambah potensi keuntungan

Mengurus ROYA akan menambah potensi keuntungan di masa depan. Anda tidak tahu apakah properti tersebut bisa menghasilkan keuntungan atau tidak. Oleh karena itu, statusnya sangat penting.

Jika status properti masih abu-abu, maka properti tidak akan bisa dijual ataupun disewakan. Dengan begitu, Anda akan kehilangan potensi untuk meraih keuntungan hanya karena tidak mengurus ROYA.

  • Kepemilikan penuh terhadap aset properti

Mengurus ROYA berarti mengembalikan lagi kepemilikan kepada pemilik aslinya. Dengan mengurus ROYA, Anda akan mendapatkan kembali hal tersebut. Tentu Anda tidak ingin properti tersebut pindah tangan dengan mudah ke pihak mana pun.

Oleh karena itu, ROYA harus segera diurus. Jika hutang sudah dilunasi, maka segera urus permohonan atas hak tanggungan agar bisa membuat ROYA. Dengan begitu, aset properti akan kembali menjadi milik Anda.

Investasi Masa Depan di Casa De Ramos

CASA DE RAMOS
Download Brosur CASA DE RAMOS Di Sini

Memiliki rumah sebagai aset investasi adalah impian banyak orang. Casa De Ramos adalah salah satu hunian di Tangerang Selatan yang cocok untuk dijadikan sebagai aset investasi. Perumahan berkonsep klasik mewah yang modern ini memiliki prospek yang menjanjikan.

Anda akan mendapatkan hunian di area bebas banjir yang berdekatan dengan jalan tol, stasiun MRT, dan juga fasilitas publik lainnya. Selain itu, terdapat pilihan tipe hunian, yaitu Tipe La Rosa dan Tipe Jazmin.

Tak hanya lokasinya yang menarik, fasilitas yang ditawarkan oleh pihak PT Multiguna Cipta Mandiri ini pun tak kalah istimewa. Hunian di perumahan ini dilengkapi halaman luas, fitur smart home, dan juga panel surya.

Artikel di atas membahas tentang pengurusan ROYA dan alasannya. Terdapat juga informasi tentang rumah dekat Jakarta hanya 2 milyaran di Casa De Ramos. Tulisan ini bisa dijadikan sebagai referensi jika sedang mencari rumah dan cara membuat ROYA yang aman.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *