Blog

Exclusive Cluster di Pondok Cabe

Akta Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Sangat penting untuk mengetahui langkah-langkah dan cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat. Kalau boleh memilih, mengakuisisi tanah yang telah mengantongi SHGB atau SHM adalah jalan yang lebih aman. Namun tak semua tanah yang ingin dibelit telah memiliki sertifikat meskipun memiliki prospek yang baik.

Tahapan Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

AJB memang sangat penting, karena surat ini bisa menjadi bukti yang sah atas transaksi jual beli. Oleh karena itu dokumen yang satu ini tidak bisa dibuat oleh sembarang orang. Yang berhak membuatnya adalah PPAT.

Pihak pembeli dan pihak penjual tanah harus memastikan apabila pajak telah dibayar. Khususnya bagi penjual, karena berkewajiban untuk melunasi PP. Sementara bagi pembeli kewajiban yang harus dipenuhi adalah BPHTB yang dikurangi NPOPTKP.

(Baca Juga: Denah Rumah Type 45 Cocok Untuk Keluarga Muda)

Langkah-langkah Membuat AJB Belum Bersertifikat

  • Kedua belah pihak pergi ke PPAT terdekat dengan membawa saksi sebanyak dua orang. Apabila salah satu pihak telah menikah atau bahkan keduanya sudah menikah, maka suami atau istrinya harus mendampingi.
  • Isi dan tujuan pembuatan AJB akan dibacakan dan dijelaskan oleh PPAT. Progres transaksi akan diterangkan oleh pejabat pembuat akta, apakah belum lunas atau sudah.
  • Sebelum AJB ditandatangani, sangat dianjurkan untuk memeriksa keseluruhan format AJB bagi kedua belah pihak. Adapun formatnya adalah sebagai berikut:
    • Identitas kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
    • Data transaksi jual beli secara detail, mencakup tahun, bulan dan tanggal.
    • Landasan hukum terkait hak tanah yang dialihkan.
    • Alamat tanah yang sedang dalam transaksi.
    • Identitas sejumlah saksi.
    • Apabila lebih dari satu orang yang memiliki tanah tersebut, maka pernyataan pembagian tanah harus disediakan.
    • Nomor hak milik tanah.
    • Detail tanah yang diperjualbelikan, misalnya harga jual dan luas.
    • Tandang tangan penjual, pembeli, pihak PPAT dan saksi-saksi.
  • Apabila sudah disetujui isisnya, maka tanda tangan bisa langsung dibubuhkan oleh pihak PPAT, saksi-saki, pembeli dan penjual.
  • Kemudian AJB asli dua rangkap akan dibuatkan oleh pihak PPAT agar disimpan di kantor PPAT dan disetorkan ke kantor pertanahan sebagai syarat untuk membuat sertifikat atau balik nama. Sementara itu, pihak pembeli dan penjual akan diberikan salinannya.

Berkas yang Harus Disiapkan dalam Kepengurusan AJB

Tips cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat pada dasarnya tak jauh berbeda dengan pembuatan AJB yang telah bersertifikat. Namun terdapat beberapa perbedaan yang harus disiapkan oleh pihak penjual.

  1. Data Penjual

Dokumen Pribadi:

  • Fotokopi KK dan akta cerai/nikah.
  • Fotokopi KTP istri dan suami.
  • Fotokopi keterangan WNI.

Untuk Dokumen Perusahaan:

  • Fotokopi KTP komisaris beserta jajaran direksi.
  • Surat Pernyataan Sebagian Kecil Aset atau RUPS.
  • Fotokopi cash flow yang telah disahkan oleh Kementerian HAM.

Dokumen Tanah:

  • Bukti bayar telepon, listrik dan air.
  • Surat tanda terima setoran PBB.
  • Surat keterangan dari camat atau kepala desa.
  • Surat bukti hak atas tanah seperti surat hijau, petok D, letter C atau girik.

Apabila tanah telah bersertifikat, yang perlu dilakukan hanyalah melampirkan Surat IMB adan SHM saja. Yang harus dipahami adalah kantor pertanahan menerbitkan SKPT. Surat tersebut berisikan detail riwayat tanah secara terperinci dan lengkap.

  1. Data Pembeli

Pihak pembeli hanya perlu menyerahkan tiga dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengurus cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat. Dokumen yang diperlukan tersebut adalah sebagai berikut:

  • NPWP
  • KK
  • KTP suami dan istri.

Mengenali Tipe Tanah yang Belum Bersertifikat

Walaupun memang tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanah yang belum bersertifikat, namun ada beberapa jenis tanah yang tidak dapat diperjualbelikan karena statusnya. Oleh sebab itu sangat penting untuk mengetahui cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat untuk memastikannya. Berikut beberapa tipe tanah yang biasanya belum memiliki sertifikasi yang sah.

  • Tanah Sisa Hak Barat

Ini adalah jenis tanah hukum bekas zaman penjajahan dahulu kala. Status tanah tersebut harus diubah terlebih dulu agar mengikuti status yang berlaku dengan hukum saat ini. Karena itulah dalam mengurus AJBnya termasuk rumit karena lebih panjang prosesnya.

  • Tanah Swapraja

Sebagai tanah yang dimiliki oleh Pemda, penduduk yang bertempat tinggal di atasnya harus mengajukan permohonan sertifikat tanah kepada BPN. Sebelumnya, tanah ini statusnya masih tanpa sertifikat kepemilikan individu.

  • Tanah Milik Adat

Untuk mengubah jenis tanah ini agar memiliki sertifikat adalah dengan memerlukan akta perubahan hak supaya dasarnya hukumnya kuat. PP Nomor. 10 tahun 1961 adalah dasar untuk perubahan status tanah terkait registrasi tanah di wilayah. Proses alterasinya harus diikuti oleh hak punya tanah tradisi.

  • Tanah dengan Hak Sewa atas Tanah untuk Bangunan

Jenis tanah yang satu ini memiliki status hanya untuk mendapatkan validasi secara hukum untuk membangun sebuah bangunan. Kemudian, pemilik bangunan wajib membayar berkala atas sewa tanah itu ke pemilik sah. Tentunya yang berhak untuk memperjual belikan tanah tersebut adalah pemilik sahnya. Karena itulah proses jual beli juga harus melihatkan sang pemilik tanah tersebut.

  • Tanah Milik Negara

Tanah milik Negara wajib memiliki dokumen yang telah disahkan di depan notaris. Hal tersebut adalah bukti peralihan kekuasaan kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Selain itu, pemilik tanah ini juga wajib melampirkan bukti pembayaran lengkap jika memang diperlukan sewaktu-waktu.

Itu adalah beberapa syarat dan cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat yang perlu diketahui. Selain itu juga penting untuk mengetahui beberapa jenis tanah yang biasanya belum memiliki sertifikat.

Cluster Casa de Ramos Cluster Mengedepankan Konsep Mewah

CASA DE RAMOS
Download Brosure CASA DE RAMOS Di Sini

Casa de Ramos merupakan sebuah cluster hunian yang mengedepankan konsep mewah namun klasik. Namun tampilan modern masih tetap terlihat pada hunian. Casa de Ramos memiliki beberapa keunggulan yang dapat membuat para penghuni nyaman dan betah seperti lokasi yang bebas banjir serta dekat dengan akses tol dan fasilitas MRT.

Terkait fasilitas di dalam hunian, penghuni pun akan merasa dimanjakan dengan hadirnya beberapa fasilitas unggulan. Cluster ini menawarkan halaman yang cukup luas untuk sekedar berkumpul dengan keluarga dan teman-teman. Selain itu juga disediakan smart home dan panel surya yang tentunya akan meningkatkan kualitas hidup keluarga.

Ada dua tipe yang dapat dipilih oleh calon penghuni berdasarkan keinginan yaitu tipe Jazmin dan tipe La Rosa. Kedua tipe rumah itu tentu saja memiliki luas tanah dan bangunan yang berbeda-beda.

Hunian ini sangat cocok bagi Anda pasangan muda dan yang baru memiliki anak untuk memilih hunian yang satu ini. Segera dapatkan hunian premium dengan fasilitas terbaik dan lokasi yang strategis di rumah dekat Jakarta hanya 2 milyaran ini.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *