Biaya membuat sertifikat rumah merupakan salah satu hal penting selain mempersiapkan budget yang pas untuk membeli sebuah tempat tinggal. Karena, sertifikat rumah memiliki fungsi tanda bukti kepemilikan sah di depan hukum.
Sertifikat rumah pun memerlukan biaya yang cukup besar dalam membuatnya karena kedudukannya yang sangat krusial. Untuk mengetahui biaya untuk membuat sebuah sertifikat rumah, simak ulasannya di bawah ini.
Biaya Membuat Sertifikat Rumah Di Notaris Secara Rinci
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi biaya untuk membuat sertifikat yang nantinya akan disetor ke kantor BPN. Faktor-faktor tersebut antara lain tarif notaris, lokasi properti, luas tanah dan biaya administrasi lain.
Namun, secara umum range budget yang perlu dikeluarkan untuk membuat sertifikat rumah yaitu berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2 juta. Biaya membuat sertifikat rumah di notaris pada umumnya terdiri dari:
- Biaya pengukuran lahan pada umumnya sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta per kavling.
- Biaya jasa notaris pada umumnya sekitar 0,5% sampai 1% dari nilai bangunan atau tanah.
- Biaya penerbitan sertifikat rumah di BPN yang pada umumnya sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per kavling.
Untuk mendapatkan gambaran secara terperinci, di bawah ini adalah rincian dana yang perlu dikeluarkan untuk membuat sertifikat rumah lewat jasa notaris:
- Biaya APHT Rp1.2 juta
- Biaya SKMHT sebesar Rp1.2 juta
- Biaya balik nama sebesar Rp750 ribu
- Biaya Akta Jual Beli sebesar Rp2.4 juta
- Biaya valiasi pajak sebesar Rp200 ribu
- Biaya SK sebesar Rp1 juta
- Biaya cek sertifikat sebesar Rp100 ribu
Anda dapat berdiskusi secara langsung terkait biaya-biaya yang harus dikeluarkan tersebut dengan notaris yang sudah dipilih. Sangat disarankan untuk membandingkan harga notaris dengan notaris lainnya untuk mengantongi harga terbaik.
Baca Juga: Perbedaan Notaris dan PPAT Yang Penting Diperhatikan
Beberapa Jenis Sertifikat Rumah Yang Berlaku
- Sertifikat Hak Milik
SHM adalah akta bukti kepemilikan yang sah secara penuh yang dipegang oleh pembeli atas sebuah properti. SHM bisa bisa dikantongi oleh Warga Negara Indonesia dan menjadi akta yang paling kuat di mata hukum atas kepemilikan sebuah properti atau tanah.
2. Akta Jual Beli
Pada dasarnya AJB bukanlah sebuah sertifikat rumah. Tetapi, bukti yang satu ini menjadi pengalihan hak atas tanah dan properti lewat proses jual beli. Yang harus dipahami, akta yang satu ini kerap dipalsukan yang dikenal dengan istilah AJB ganda. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membuat SHM.
Syarat-Syarat Membuat Sertifikat Yang Harus Dipenuhi
Selain mengetahui biaya membuat sertifikat rumah ke notaris, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipahami ketika akan membuat sertifikat rumah seperti yang tercantum di bawah ini:
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Bukti pelunasan pembayaran BPHTB
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Akta Jual Beli (AJB)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Fotokopi KTP yang sudah dilegalisir
Langkah-Langkah Membuat Sertifikat Rumah
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan dalam pengurusan sertifikat rumah yaitu lewat jasa notaris atau mandiri. Tetapi pada umumnya, langkah-langkah untuk membuat sertifikat rumah dipecah dalam beberapa tahapan seperti di bawah ini:
- Tahapan pertama yang perlu dilakukan yaitu membawa seluruh dokumen ke BPN. Lalu Anda harus mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah. Hal ini sangat penting untuk dilakukan karena formulir itu adalah syarat yang sangat krusial.
- Kemudian pihak BPN akan berkunjung ke lahan dimiliki yang akan diukur luasnya. Hal tersebut bertujuan agar luas properti atau tanah bisa tervalidasi. Hasil pengukuran lahan itu akan disetorkan ke BPN.
- Setelah dilakukan proses pengukuran, pendaftaran SK Hak harus dibayarkan. Langkah terakhir ini merupakan hal krusial untuk mendapatkan sertifikat rumah atau tanah. Pada umumnya, proses untuk membuat sertifikat memiliki rentang waktu mulai dari 60 hingga 120 hari.
Keuntungan Membuat Sertifikat di Notaris
Terdapat beberapa keuntungan setelah memutuskan untuk membuat sertifikat rumah melalui jasa notaris seperti di bawah ini:
- Tidak perlu menghabiskan tenaga dan waktu, karena pihak notaris akan menghandle semua urusan terkait pengurusan dokumen, pengukuran tanah dan administrasi.
- Tidak perlu jauh-jauh berkunjung ke BPN untuk membuat sertifikat rumah karena notaris yang akan melakukannya untuk Anda.
- Jaminan keamanan dan keabsahan pun akan didapatkan dari sertifikat rumah yang Anda buat. Karena notaris akan mengeluarkan data asli yang mempunyai kekuatan yang tinggi di mata hukum.
Tips Memilih Notaris Yang Terpercaya Dan Kredibel
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memilih notaris terpercaya dan kredibel, yaitu:
- Sudah Terdaftar
Notaris yang Anda pilih pastikan sudah terdaftar di Kemenkumham. Cek notaris terdaftar tersebut di website resmi Kemenkumham. Atau Anda juga bisa menghubungi secara langsung kantor wilayah Kemenkumham setempat.
2. Reputasi Notaris
Untuk mengetahui reputasi notaris yang dipilih, cobalah untuk meminta rekomendasi dari kolega, keluarga atau teman yang sudah pernah bekerja sama dengan notaris itu. Atau carilah informasi sebanyak-banyaknya soal notaris tersebut dari forum online, media sosial atau internet untuk mengetahui apakah notaris tersebut berpengalaman atau tidak.
3. Lisensi Valid
Notaris memiliki lisensi yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sudah lulus ujian dan memenuhi syarat. Lisensi atau surat izin itu memiliki masa berlaku hingga 5 tahun dan bisa diperpanjang dengan ketentuan.
4. Pengalaman
Apabila sudah memiliki pengalaman, notaris lebih memahami teknik pembuatan akta, prosedur administrasi dan peraturan perundang-undangan. Notaris yang sudah memiliki segudang pengalaman juga memiliki kemampuan dalam menyelesaikan kendala atau masalah yang mungkin saja muncul nantinya.
5. Biaya Pas Dikantong
Biaya membuat sertifikat rumah melalui notaris memang cukup beragam berdasarkan nilai, kompleksitas, dan jenis akta yang dibuat. Anda dapat membuat perbandingan terkait biaya jasa notaris dari sejumlah sumber agar mendapatkan harga yang pas dengan kantong. Anda juga bisa berdiskusi dengan notaris perihal rincian biaya untuk membuat sertifikat rumah yang harus dikeluarkan.
Hunian Mewah Bagi Anda Casa de Ramos
Casa de Ramos merupakan sebuah hunian yang mengusung konsep mewah dan klasik. Anda tak perlu khawatir karena desain hunian masih akan terlihat modern. Ada dua tipe yang ditawarkan oleh Casa de Ramos yaitu tipe La Rosa dan tipe Jazmin. Kedua tipe tersebut tentu memiliki luas tanah dan bangunan yang berbeda.
Fasilitas hunian yang ditawarkan pun cukup menarik seperti smart home system, panel surya dan halaman yang luas.
Lokasi yang strategis menjadi keunggulan tersendiri bagi Casa de Ramos di mana sangat dekat dengan akses tol dan fasilitas transportasi MRT. Selain itu, perumahan ini juga bebas banjir yang akan membuat para penghuni merasa nyaman.
Rumah dekat Jakarta hanya 2 Milyaran ini adalah pilihan yang sangat pas bagi Anda yang sedang mencari hunian di sekitar Jabodetabek. Jangan lupa untuk mengetahui biaya membuat sertifikat rumah setelah transaksi jual beli selesai.