Pada saat akan membeli rumah apakah Anda sudah mengetahui mengenai apa perbedaan SHM dan SGB. Kedua jenis tersebut merupakan sertifikat legalitas tanah dan juga properti suatu bangunan. Namun, apakah pengertian dari keduanya hanya sebatas sertifikat saja, apa perbedaan yang mendasar dari kedua jenis sertifikat tersebut?
Tentang SHM
Selanjutnya ketahui lebih lanjut apa itu masing-masing jenis SHM dan SGB. SHM adalah suatu sertifikat atau dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas suatu lahan dan atau bangunan yang dimiliki si pemilik nama dalam sertifikat tersebut.
Apabila seorang individu memiliki sertifikat tersebut, maka ia berhak atas kelola lahan atau bangunan tersebut. Pemilik secara sah di mata hukum memiliki hak atas lahan dan bangunan tersebut dan berhak atas segala pengelolaannya.
Tentang SGB
Selanjutnya mengenal apa itu SGB atau juga sebutan untuk sertifikat hak guna bangunan. Sertifikat ini adalah sertifikat yang diberikan oleh seorang kepada orang lain untuk mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Pemilik memberikan izin kepada orang tersebut untuk mendirikan bangunan di atasnya akan tetapi lahan yang dibangun tersebut tidak menjadi milik si pemilik bangunan.
Ini juga yang menjadi perbedaan SHM dan SGB hak milik bangunan yang seringkali masih menjadi kebingungan oleh orang-orang. Biasanya, hak milik bangunan yang didirikan di atas lahan orang lain seperti ini memiliki jangka waktu paling lama 39 tahun saja. Akan tetapi, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
Bagaimana Cara Mengubah SGB Menjadi SHM
Memiliki lahan atas nama sendiri tanpa takut suatu hari akan berakhir selama jangka waktu telah selesai merupakan impian semua orang. Bagi Anda yang ingin memiliki hak atas lahan yang sudah Anda dapatkan melalui SGB, Anda dapat mengubahnya menjadi SHM dengan beberapa cara.
Terdapat syarat-syarat yang harus dilengkapi apabila Anda akan mengubah SGB menjadi SHM, yaitu:
- FotokopiĀ kartu keluarga dan kartu tanda penduduk
- Menyertakan sertifikat SGB asli
- Fotokopi izin mendirikan bangunan
- Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun berjalan
- Surat permohonan yang diajukan kepada kepala kantor pertanahan di mana tempat lokasi bangunan Anda berada
- Surat permohonan dengan materai yang menunjukkan bahwa tidak memiliki bangunan lebih dari lima bidang.
Adapun biaya-biaya tambahan yang akan dikenai apabila Anda akan mengubah SGB menjadi SHM adalah sebagai berikut:
- Biaya notaris
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya pendaftaran tanah dengan besar Rp50.000 per luas tanah 600m2
- BPHTB dengan 5% total transaksi setelah dikurangi dengan NJOPTKP
- Biaya konstatering report per luas tanah 600m2
Selanjutnya, untuk mengubah SGB menjadi SHM yang perlu Anda lakukan adalah dengan mendatangi kantor ATR/BPN di wilayah bangunan Anda dengan membawa dokumen tersebut. Sebenarnya cukup mudah, apabila Anda sudah melengkapi persyaratan dokumen dan juga mempersiapkan biaya yang dibutuhkan.
Anda cukup mendatangi loket pelayanan dengan menyerahkan semua dokumenādokumen yang diperlukan tersebut. Selanjutnya, apabila proses dilakukan, Anda hanya diminta untuk mengisi beberapa data dan menandatangani formulir permohonan. Proses pengajuan SGB ke SHM berkisar 5 hari kerja.
Baca Juga: Detail Hak Guna Usaha Adalah Penting Untuk Diketahui
Lihat Perbedaan SHM dan SGB Berdasarkan Kepentingannya
- Berdasarkan kepemilikan
Perbedaan yang paling mendasar dari kedua jenis sertifikat tersebut adalah berdasarkan kepemilikannya. SHM memberikan hak atas kepemilikan terhadap lahan atau bangunan secara penuh. Sedangkan SGB memberikan hak kepemilikan atas bangunannya saja.
2. Berdasarkan harga jual
Berdasarkan hak kepemilikan dari SHM dan SGB berpengaruh terhadap harga dari keduanya. Tentu saja, bangunan yang memiliki SHM akan lebih mahal karena ada hak penuh atas lahan dan bangunan. Bangunan yang ada kepemilikan penuh memiliki nilai jual yang cenderung lebih tinggi.
3. Berdasarkan jangka waktu
SHM memberikan kelebihan jangka waktu yang lebih lama dibanding dengan SGB. Sebab, apabila Anda memiliki sertifikat SHM, jangka waktu kepemilikan suatu bangunan atau lahan tersebut adalah selamanya. Sedangkan SGB hanya akan memiliki jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang menjadi 20 tahun.
4. Berdasarkan jenis investasi
Perbedaan SHM dan SGB yang jelas selanjutnya adalah mengenai penentuan jenis investasi yang sebaiknya Anda ambil. Apabila Anda ingin berinvestasi di bidang properti, maka pilihlah properti yang memiliki sertifikat SHM. Sebab, investasi dengan sertifikat SGB hanya akan memberikan jangka waktu pendek sekitar 30-50 tahun saja.
5. Berdasarkan kepemilikan kewarganegaraan
Yang menjadi perbedaan selanjutnya adalah masalah kepemilikan kewarganegaraan. Batas kepemilikan dari SHM bisa diberikan kepada warga negara asing. Sedangkan, berbeda dengan SGB yang hanya bisa diberikan kepada warga negara indonesia saja.
6. Berdasarkan pengelolaan
Apabila Anda berencana untuk melakukan kepemilikan suatu lahan untuk keperluan pembangunan, maka, perbedaan SHM dan SGB yang mendasar adalah terkait dengan pengelolaannya. Anda memiliki hak penuh atas pengelolaan lahan apakah ingin Anda mendirikan bangunan di atasnya atau menjual seluruhnya atas hak Anda. Sedangkan, untuk SGB Anda hanya memiliki hak atas bangunannya saja.
7. Berdasarkan jaminan ke bank
Apabila Anda ingin mengajukan jaminan kepada bank dan Anda memiliki hak atas suatu lahan atau bangunan dengan sertifikat SHM, maka akan mudah dilakukan. Sebab, SHM memberikan fasilitas hak milik penuh dan hal tersebut akan sangat mudah untuk dijadikan sebagai jaminan kepada bank. Berbeda dengan SGB yang tidak memiliki hak penuh, maka bank tidak akan memberikan tersebut sebagai bentuk jaminan.
Casa de Ramos, Hunian Nyaman Bergaya Klasik Modern
Apabila Anda sedang mencari bangunan dengan tampilan bergaya klasik namun tetap mengedepankan nilai modernnya, Casa de Ramos dapat menjadi pilihan yang tepat. Bangunan yang berdiri di kawasan strategis ini dapat menjadi pilihan rumah nyaman karena berada di lokasi yang bebas banjir.
Perumahan yang dikembangkan oleh PT Multiguna Cipta Mandiri memiliki dua tipe utama yaitu tipe Jazmin dan tipe La Rosa. Masing-masing tipenya memberikan fasilitas lengkap yang dibangun dengan aksesibilitas transportasi yang mudah.
Apabila Anda bekerja di kawasan Jabodetabek Anda tidak perlu khawatir karena Casa de Ramos dekat dengan jalan tol. Bagi Anda yang bekerja di ibu kota Anda juga tidak perlu risau karena perumahan ini berada dekat dengan MRT sehingga memudahkan Anda untuk mencari fasilitas transportasi menuju tempat bekerja.
Tipe Jazmin memiliki halaman yang luas dengan fasilitas yang dilengkapi smart home system. Perumahan ini juga memanfaatkan panel surya sebagai sumber daya listriknya sehingga akan menghemat biaya pengeluaran. Anda juga tidak perlu khawatir, karena tipe La Rosa juga memiliki fasilitas yang serupa dengan tipe sebelumnya.
Rumah dengan pemanfaatan teknologi modern dan bergaya klasik ini dapat menjadi rumah dekat Jakarta hanya 2 milyaran impian Anda yang nyaman. Itulah beberapa perbedaan SHM dan SGB yang perlu Anda ketahu sebelum Anda memilih untuk mendirikan bangunan di atas sebuah lahan. Apabila Anda mengetahui kelebihan dari masing-masing jenis sertifikatnya akan memudahkan Anda dalam pengelolaan bangunan tersebut.