Terkait transaksi dalam jual beli rumah ataupun tanah, tentu saja sangat penting untuk mengetahui perbedaan AJB dan PPJB. Pada umumnya, PPJB dan AJB adalah dua jenis akta yang pasti dimasukkan ketika jual beli terjadi.
Kedua akta penting tersebut sekilas memiliki kemiripan. Terutama dalam hal proses pembuatan di mana tahapannya berada dalam waktu yang sama ketika jual beli terjadi. Sering kali banyak orang yang terkecoh karenanya karena menilai kedua akta penting itu sama. Oleh karena itu, ketahui perbedaannya baik dari cara pengurusan, kekuatan hukum dan fungsinya.
Perbedaan AJB dan PPJB dalam Jual Beli Properti
Terdapat beberapa perbedaan yang sangat mencolok apabila berbicara soal dua akta penting yaitu PPJB dan AJB. Perbedaan AJB dan PPJB akta yang sangat mendasar yaitu fungsi dan kedudukan hukum.
Status hukum AJB lebih tinggi dibandingkan PPJB. Hal tersebut menjadi alasan mengapa kepemilikan tanah atau bangunan beralih dari penjual kepada pembeli. Sedangkan status PPJB hanya berfungsi sebagai surat perjanjian untuk mengikat pembeli dan penjual. Sifat akta yang satu ini pun tidak memiliki fungsi untuk mengalihkan status kepemilikan tanah dari penjual kepada pembeli.
Memahami Lebih Lanjut Tentang PPJB
PPJB merupakan akta penting yang berfungsi untuk mengikat pembeli dan penjual. Akta ini merupakan perjanjian untuk mengikat komitmen antara pembeli dan penjual ketika jual beli diproses.
PPJB memiliki manfaat bagi penjual yaitu agar komitmen dari calon pembeli bisa diikat agar dapat bertanggung jawab untuk membeli bangunan atau tanah yang telah disepakati. Bagi pembeli pun PPJB memiliki manfaat yaitu agar bangunan atau tanah yang hendak dibeli tidak dijual ke orang lain.
PPJB pada proses tidak dikeluarkan oleh PPAT, namun dibuat oleh penjual atau developer, pembeli dan notaris sebagai saksinya. Status akta tersebut adalah autentik. Terbitnya akta ini terjadi setelah pembeli melaksanakan pembayaran uang muka.
Walaupun secara spesifik tidak diatur di peraturan maupun UU, namun dasar hukumnya tetap jelas. Ketentuan PPJB tertera di dalam PP 11/2021. Pada umumnya, PPJB terdiri dari beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh semua pihak agar AJB dapat dilakukan. Dalam PPJB biasanya tercantum beberapa hal seperti di bawah ini:
- Data pembeli dan penjual
- Penjabaran Objek Pengikatan dari Jual Beli
- Kewajiban penjual
- Kapan waktunya serah terima
- Jaminan penjual
- Pembatalan pengikatan
- Pengalihan hak
- Pasal-pasal untuk penyelesaian perselisihan
Memahami Lebih Lanjut Tentang AJB
AJB merupakan bukti sah peralihan dari hak yang dimiliki atas bangunan atau tanah. Fungsi AJB juga menjadi bukti transaksi penjualan dan pembelian bangunan atau tanah. Pada perbedaan AJB dan PPJB jual beli ini, PPAT yang bertanggung jawab untuk membuat AJB. Oleh sebab itu, kedudukan hukum AJB lebih tinggi dibandingkan PPJB.
Beberapa fungsi AJB yang perlu diketahui seperti berikut ini:
- Sebagai bukti bahwa transaksi penjualan dan pembelian tanah atau bangunan sudah sah dengan harga serta ketentuan lain sesuai dengan yang sudah disepakati dan disetujui oleh kedua pihak.
- Digunakan sebagai bukti bahwa pihak pembeli atau penjual melakukan kewajiban mereka ketika proses penjualan dan pembelian tanah atau rumah terjadi.
- Jika kewajiban gagal dipenuhi oleh salah satu dari pihak yang terlibat, maka akta jual beli bangunan atau tanah bisa digunakan sebagai bukti untuk menuntut salah satu dari pihak yang lalai menunaikan kewajiban.
Cara Membuat AJB
Pembuatan AJB wajib dibuat secara langsung oleh PPAT juga harus memenuhi beberapa syarat yang tertera dalam peraturan UU. Berikut ini adalah prosedur pembuatan AJB yang perlu diperhatikan:
- Setelah semua persyaratan dan dokumen sudah lengkap, maka AJB akan dibuatkan oleh PPAT di mana 2 orang harus menjadi saksi.
- PPAT kemudian membaca dan menjelaskan isi AJB tersebut kepada semua pihak yang harus dihadiri oleh 2 orang saksi.
- Jika pembeli dan penjual sudah menyetujui isi AJB, maka semua pihak yang telah terlihat yaitu PPAT, para saksi, pembeli dan penjual akan menandatangani akta tersebut.
- Kemudian, AJB akan dicetak dua lembar. Lembar yang satu disimpan oleh pihak PPAT dan lembar yang kedua akan dikirim ke pada kantor pertanahan guna kepentingan balik nama.
- Lalu, salinan akta akan diberikan oleh PPAT kepada pihak pembeli dan penjual.
Syarat Dilakukan AJB
- Kesepakatan Antara Pembeli dan Penjual Terjadi
Kesepakatan detail dan lengkap harus tercapai oleh pihak pembeli dan penjual terkait waktu penyerahan, harga jual dan persyaratan penting lain yang berhubungan dengan transaksi penjualan dan pembelian. pada umumnya, kesepakatan ini akan tertera atau disematkan dalam AJB atau perjanjian yang berisikan seluruh detail transaksi.
Baca Juga: 8 Langkah Jual Beli Tanah: Panduan Lengkap untuk Sukses dalam Transaksi Properti Anda
2. Penjual Wajib Memilik Kepemilikan Sah
Hal kepemilikan sah wajib dimiliki oleh penjual atas bangunan atau tanah yang akan dijual. Artinya, bangunan atau tanah sudah harus terdaftar di kantor pertanahan atas nama penjual. Bangunan atau tanah yang masih memiliki konflik atau sengketa kepemilikan, tidak bisa dijual atau dialihkan kepada pihak lain dengan sah.
3. Dokumen Penjual Harus Lengkap
Seluruh detail dokumen lengkap yang berhubungan dengan bangunan atau tanah yang akan dijual harus diserahkan dan diperlihatkan kepada pihak pembeli maupun PPAT. Beberapa dokumen yang harus dilengkapi antara lain surat ukur, sertifikat tanah dan dokumen penting lain.
4. Tanda Tangan dan Identitas
Seluruh pihak yang terkait dalam transaksi seperti PPAT, saksi-saksi, persetujuan suami dan istri, pembeli dan penjual harus teridentifikasi dengan detail. Kemudian, tanda tangan pihak juga harus dilakukan seperti yang tertera di AJB.
Itu adalah beberapa ulasan soal perbedaan AJB dan PPJB yang harus diketahui oleh pihak pembeli dan penjual dalam transaksi penjualan dan pembelian bangunan atau tanah.
Casa de Ramos Hunian Premium Dengan Fasilitas Terbaik
Bagi Anda yang sedang mencari sebuah hunian yang mengusung konsep mewah dan klasik, hunian yang satu ini adalah pilihan yang sangat masuk akal.
Casa de Ramos adalah sebuah cluster yang menyediakan beberapa fasilitas terbaik di dalam maupun di sekitar hunian. Lokasinya yang sangat strategis tentu saja menjadi nilai tambah yang sangat dekat dengan akses tol.
Casa de Ramos menawarkan dua tipe hunian yang dapat dipilih oleh para konsumen berdasarkan budget yang mereka miliki. Kedua tipe tersebut yaitu tipe Jazmin dan tipe La Rosa. Kedua tipe tersebut tentu saja didirikan dengan luasan bangunan dan tanah yang berbeda-beda.
Selain itu juga cluster ini cukup terjangkau dengan akses transportasi MRT. Lokasinya yang bebas banjir diyakini membuat perumahan ini adalah pilihan yang nyaman bagi penghuni.
Di dalam huniannya sendiri terdapat beberapa fasilitas premium seperti halaman yang luas, smart home system dan panel surya. Rumah dekat Jakarta hanya 2 miliyaran ini adalah pilihan yang sangat tepat bagi Anda yang sedang mencari sebuah hunian dengan fasilitas terbaik dan lokasi yang sangat strategis. Jangan lupa untuk mengetahui perbedaan AJB dan PPJB sebelum melakukan transaksi properti.