Blog

Exclusive Cluster di Pondok Cabe

Perbedaan Notarsi dan PPAT

Meskipun terkesan sama, namun terdapat perbedaan notaris dan PPAT yang perlu diperhatikan. Bahkan, kedua profesi tersebut sering berada di plang yang sama. Padahal, kedua profesi tersebut memiliki kewenangan yang sangat berbeda.

Meskiput begitu terdapat beberapa notaris yang juga memiliki kerja rangkap sebagai PPAT. Karena dalam peraturan Undang-Undang, tidak ada masalah ketika kedua profesi tersebut dirangkap jabatannya.

6 Perbedaan Notaris dan PPAT Yang Penting Diperhatikan

  • Definisi
Perbedaan Notaris dan PPAT Definisi
Perbedaan Notaris dan PPAT Definisi

Definisi adalah hal mendasar terkait arti perbedaan notaris dan PPAT. PPAT adalah sebuah profesi yang memiliki pekerjaan terkait pembuatan akta otentik soal pembuatan hukum tertentu. Hukum-hukum tersebut antara lain hak milik atas satuan rumah susun atau hak atas tanah.

Sementara notaris adalah pejabat umum yang memiliki pekerjaan untuk membuat akta otentik serta tanggung jawab lainnya.

( Baca Juga: Fungsi dan Susunan Surat Saat Jual Beli Properti )

  • Landasan Hukum
Landasan Hukum
Landasan Hukum

Profesi seorang notaris memiliki landasan hukum yang tertuang dalam Peraturan Menkumham No.62 tahun 2016. Penjelasan soal peraturan tersebut adalah terkait tengang Syarat serta tata cara perpindahan, pengangkatan, perpanjangan masa jabatan dan pemberhentian notaris.

Apabila ingin menjadi seorang notaris, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah bergelar sarjana hukum dan strata dua kenotariatan. Yang berhak mengangkat seorang notaris adalah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

PPAT memiliki landasan hukum yaitu PP No.2 Tahun 2016 yang berkaitan soal syarat pelarangan, pengangkatan, serta ruang kerja PPAT. Layaknya notaris, pejabat PPAT harus bergelar strata dua kenotariatan dan gelar sarjana hukum. Atau minimal pernah mengenyam pendidikan khusus di Kementerian Agraria. Pihak yang berhak mengangkat seorang pejabat PPAT BPN.

  • Kode Etik
Perbedaan Notaris dan PPAT Kode Etik
Perbedaan Notaris dan PPAT Kode Etik

Kode etik adalah salah satu hal yang tentu saja dimiliki oleh setiap profesi, tak terkecuali notaris dan PPAT. Itulah yang menjadi salah satu perbedaan notaris dan PPAT pejabat yaitu kode etik. Ketika berbicara soal kode etik notaris, hal tersebut telah ditetapkan di Ikatan Notaris Indonesia (INI). Terbitnya kode etik ini berdasarkan Keputusan Kongres Luas Biasa INI.

Sedangkan PPAT memiliki kode etik yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agraris dan Tata Ruang No. 112/KEP-4.1/IV/2017. Peraturan tersebut berlaku untuk semua pejabat PPAT, bahkan hingga ke pengganti sementara.

  • Tugas dan Wewenang
Tugas dan Wewenang
Tugas dan Wewenang

Setelah mengetahui perbedaan landasan hukum dan definisi, tidak ada salahnya mengetahui perbedaan terkait kewenangan dan tugas. Notaris memiliki tugas utama untuk membuat akta otentik terkait seluruh perbuatan, perjanjian dan menetapkan yang telah dituangkan dalam Undang-Undang. Namun, notaris hanya memiliki wewenang untuk membuat akta otentik saja.

Sementara itu, tugas PPAT berkaitan soal pemberian hak milik tanah. Wewenang PPAT adalah memberikan kuasa hukum pada Hak Milik Atas Rumah Susun atau hak atas tanah. Hal tersebut berkaitan dengan kegiatan tukar menukar, jual beli ataupun hibah. Tugas PPAT meliputi pemberian hak-hak seperti hak tanggungan, pembagian hak bersama, Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik dan pemberian kuasa.

  • Kewenangan Wilayah
Kewenangan Wilayah
Kewenangan Wilayah

Selain wewenang dan tugas perbedaan lainnya meliputi kewenangan wilayah keduanya. PPAT memiliki lingkup kerja per kota atau per wilayah. Misalnya, pejabat PPAT yang bertanggung jawab di Kota Bandung hanya memiliki wewenang di kota itu saja.

Sedangkan notaris memiliki lingkup kerja meliputi lintas wilayah, namun harus berkaitan soal pembuatan akta otentik. Misalnya, apabila Anda di Surabaya ingin mengurus akta otentik untuk sebuah properti di Jakarta. Maka Anda tak harus mencari notaris di Jakarta. Yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi notaris terdekat di Surabaya saja.

  • Cara Kerja
Perbedaan Notaris dan PPAT Cara Kerja
Perbedaan Notaris dan PPAT Cara Kerja

Setelah mengetahui tugas PPAT dan notaris dan juga wewenang wilayahnya, pahami juga cara kerja kedua pejabat pertanahan ini. Notaris memiliki cara kerja yang tergantung permintaan klien yang berkunjung untuk dalam hal membuat akta otentik. Berdasarkan tugasnya, notaris juga bekerja menyimpan akta dan salinannya akan diberikan kepada pembuat akta.

Namun hal tersebut memiliki catatan khusus, notaris memiliki wewenang untuk membuat akta selam tidak membutuhkan tenaga pejabat lain yang tertuang dalam Undang-Undang. Akta jual beli akan disertakan oleh notaris untuk diberikan kepada PPAT soal perpindahan kepemilikan tanah.

Lalu perbuatan hukum akan dilakukan untuk mengubah data pendaftaran tanah. Setelah itu, perpindahan kepemilikan tanah sudah menjadi pihak pembeli.

Syarat Jika Ingin Menjadi Notaris

Untuk menjadi notaris, terdapat syarat yang harus dipenuhi. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang 2/2014. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
  • Minimal berusia 27 tahun
  • Memegang ijazah sarjana hukum dan strata dua kenotariatan
  • Sudah melaksanakan magang atau sudah bekerja sebagai notaris setidaknya 2 tahun berturut-turut di kantor notaris
  • Mendapatkan rekomendasi dari organisasi notaris setelah dinyatakan lulus program strata dua kenotariatan
  • Bukan pejabat Negara, pegawai negeri, advokat atau tak menjabat sebagai pegawai yang dilarang oleh Undang-Undang untuk merangkap jabatan sebagai notaris
  • Tidak pernah divonis hukuman penjara yang diputuskan oleh pengadilan

Syarat Jika Ingin Menjadi Pejabat PPAT

Selain mengetahui perbedaan notaris dan PPAT maka Anda juga harus mengetahui syarat menjadi pejabat PPAT. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pejabat PPAT yang tertuang dalam Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016.

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 22 tahun
  • Memiliki SKCK
  • Tidak pernah berurusan dengan tindak pidana penjara
  • Sehat secara rohani dan jasmani
  • Memiliki ijazah sarjana hukum dan lulus program strata dua kenotariatan
  • Lulus dari program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria
  • Melewati ujian yang diberikan oleh Kementerian Agraria dan dinyatakan lulus
  • Melewati masa magang atau sudah bekerja sebagai karyawan di kantor PPAT setidaknya 1 tahun setelah lulus dari pendidikan kenotariatan

Perumahan Casa de Ramos Hunian Terbaik

CASA DE RAMOS
Download Brosure CASA DE RAMOS Di Sini

Bagi Anda yang sedang mencari sebuah hunian dengan konsep yang mewah dan klasik, Casa de Ramos adalah pilihan yang sangat tepat. Meskipun mengusung konsep klasik, perumahan yang satu ini masih memiliki tampak yang modern.

Casa de Ramos ini menyediakan dua tipe yang dapat menjadi pilihan calon konsumen berdasarkan luas bangunan dan tanah yang menyesuaikan dengan budget mereka. Adapun dua tipe tersebut yaitu tipe Jazmin dan tipe La Rosa.

Fasilitas hunian yang ditawarkan oleh perumahan ini pun sangat canggih dan modern. Antara lain smart home system, panel surya dan halaman yang luas. Seluruh fasilitas yang ada di dalam hunian tersebut tak lain hanya untuk membuat para penghuni merasa nyaman.

Casa de Ramos juga terletak di lokasi yang sangat strategis untuk dikunjungi. Salah satu keunggulannya yaitu letaknya sangat dekat dengan akses tol. Selain itu juga akses transportasi pun sangat terjangkau dengan adanya MRT. Kedua fasilitas umum tersebut dapat mempermudah penghuni dalam hal mobilitas dan melakukan kegiatan lainnya.

Rumah dekat Jakarta hanya 2 miliayaran ini adalah pilihan yang tepat untuk tinggal di sebuah unian premium yang sangat strategis dan dilengkapi oleh fasilitas yang juga premium. Jangan lupa untuk memperhatikan perbedaan notaris dan PPAT jika ingin mengurus dokumennya.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *