Faktor kelengkapan dan legalitas surat saat jual beli properti adalah salah satu aspek krusial yang perlu dipahami saat memutuskan untuk membeli rumah. Karena, proses jual beli sebuah hunian berhubungan dengan jumlah uang yang sangat besar. Oleh karena itu, membutuhkan hukum yang kuat.
Transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual, melibatkan perpindahan status kepemilikan dan juga aset. Untuk itu, sangat penting untuk mengetahui fungsi dan susunan suratย jual beli rumah berikut ini.
Fungsi Surat Saat Jual Beli Properti
Surat jual beli properti merupakan sebuah tanda bukti adanya proses pertukaran aset properti atau perpindahan tangan. Pada umumnya, surat saat jual beli properti rumah ini ditandatangani di depan notarisย atau PPAT.
Tujuan dibuatnya surat jual beli rumah ini salah satunya untuk mencegah adanya konflik yang bisa saja muncul di depan. Apabila timbul sebuah tindakan yang berseberangan dengan hukum, dokumen tersebut adalah bukti yang sangat kuat.
Surat jual beli rumah dan tanah yang lengkap akan sangat berfungsi saat tiba saatnya mengurus sertifikat ke Badan Pertahanan Nasional.
( Baca Juga: Pentingnya Strategi Digital Marketing Properti )
Susunan Surat Yang Harus Diperhatikan
Tak jarang sebagian besar orang masih tak mengerti soal surat jual beli properti, contohnya dokumen perjanjian. Pengetahuan soal dokumen dan surat-menyurat sangat penting untuk dipahami. Berikut ini adalah susunan yang ada di dalam surat perjanjian jual beli properti.
- Nama dan Identitas Kedua Belah Pihak
Transaksi jual beli melibatkan beberapa pihak yang biasanya disebut dengan pihak pertama dan pihak kedua. Pada umumnya, pihak pertama disebut dengan pemilik rumah, dapat berupa developer atau perseorangan.
Sementara pihak kedua bertindak sebagai pembeli rumah. Nama dan identitas yang tercantum dan juga diberikannya label pihak pertama dan kedua ada sebuah tanda apabila transaksi tersebut terjadi dengan sah.
- Identitas Hunian
Identitas hunian merupakan sebuah tanda bahwa rumah tersebut sedang diperjualbelikan seperti luas bangunan, luas tanah, gambaran situasi rumah, alamat lengkap dan nomor sertifikat. Selain itu, supaya informasi yang diberikan terkait rumah tersebut semakin jelas, masukkan juga batas wilayah.
- Isi
Pada bagian isi surat saat jual beli properti, biasanya terdapat beberapa informasi soal jaminan saksi, uang tanda jadi, cara pembayaran, harga dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah susunan bagian isi surat jual beli rumah ini.
- Harga
Ada tiga hal yang tercantum dalam harga yang ada di dalam surat perjanjian jual beli hunian yaitu harga bangunan, harga tanah dan akumulasi harga bangunan dan tanah.
- Cara Pembayaran
Ada dua sistem pembayaran yang dilakukan pada transaksi jual beli hunian yaitu secara kreditย dengan mengikuti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau tunai. Pada umumya, terdapat tanggal pembayaran terakhir yang tercantum pada bagia ini yang dimaksudkan untuk pelunasan pembelian.
- Uang Tanda Jadi
Isi surat ini juga tercantum uang tanda jadi yang dimaksudkan untuk mengikat kedua belah pihak. Uang tersebut sebagai tanda akan dimulainya proses penjualan baik mengikuti proses sistem pembayaran kredit maupun tunai.
- Jaminan dan Saksi
Jaminan dan saksi disematkan kepada pihak pertama sebagai penguat rumah yang dijual tersebut adalah milik yang bersangkutan. Terkait saksi, minimal ada dua orang yang dapat memberikan kesaksian soal status kepemilikan rumah.
- Penyerahan dan Status Kepemilikan
Bagian isi surat saat jual beli properti hunian ini adalah sebagai tanda telah diserahkannya hunian dan juga kunci serta sertifikat dari pihak pertama kepada pihak kedua. Selain itu, bagian tersebut juga sebagai tanda bahwa status kepemilikan rumah sudah berpindah setelah melalui proses jual beli.
- Balik Nama Kepemilikan
Pada bagian yang satu ini, pihak pertama bertanggung jawab secara penuh untuk membantu proses balik nama ke pihak kedua. Selain itu, kewajiban pembayaran biaya balik nama juga dicantumkan dimana pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya.
- Pajak, Iuran dan Pungutan
Sebelum menandatangani surat perjanjian juali beli properti, pihak pertama akan menanggung seluruh iuran dan pajak. Namun, setelah penandatanganan dokumen, maka seluruh pungutan biaya tersebut dibebankan kepada pihak kedua.
- Masa Berlaku Perjanjian
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, masa berlaku perjanjian wajib untuk dicantumkan, contohnya meninggalnya pihak pertama. Maka surat perjanjian yang sudah disepakati tersebut masih dapat berlaku dan diwakilkan oleh pewaris sah pihak pertama.
- Tanda Tangan dan Pengesahan
Bagian akhir dari surat saat jual beli properti adalah penandatanganan yang dilakukan pihak pertama dan juga pihak kedua. Penandatanganan surat perjanjian tersebut disebut sah dengan ditempelkannya materai dan juga penulisan nama dan tanda tangan saksi.
Pencantuman nama dan tanda tangan saksi ditempatkan tepat di bawah tanda tangan pihak pertama dan kedua.
Kegunaan Membuat Surat Jual Beli
- Bisa digunakan untuk pengikat.
- Bisa digunakan sebagai jaminan atau garansi terkait properti yang dijual merupakan properti milik penjual. Properti tersebut bukan merupakan sengketa atau wakaf.
- Surat tersebut bisa digunakan sebagai perlindungan hak dan kewajiban antara pihak pembeli dan penjual.
- Surat tersebut bisa digunakan agar kedudukan properti dengan pihak yang melakukan transaksi lebih jelas, khususnya di mata hukum.
- bisa digunakan sebagai bukti yang sah dan kuat di mata hukum jika terjadi masalah di kemudian hari.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan ketika Membuat Surat Jual Beli
- komponen yang dijual dan harga. Perhatikan apakah yang dijual itu hanya tanah atau tanah dengan bangunan di atasnya.
- Perhatikan sistem pembayaran yang dipilih apakah tunai atau kredit. Apabila dicicil, maka cek kelengkapan data seperti besaran jumlah cicilan dan tenor.
- Besaran uang muka. Cek juga sistem pembayarannya tunai atau cicil. Fungsinya yaitu untuk memperkuat apabila terjadi adanya proses jual beli.
- Saksi minimal dua orang dan jaminan.
- Balik nama
- Penyerahan status kepemilikan tanah. Bisa disimbolkan saat diserahkan sertifikat tanah.
- Biaya lain seperti iuran, pajak dan lain sebagainya.
Buat Surat Jual Beli Cluster Casa de Ramos
Bagi Anda yang sedang mencari sebuah hunian dengan konsep mewah nan klasik namun tetap mengedepankan kesan modern, Casa de Ramos adalah pilihan yang tepat. Cluster yang satu ini sangat menarik karena lokasinya sendiri sangat nyaman mengingat sangat jauh dari kebanjiran.
Casa de Ramos memiliki dua jenis tipe yang bisa menjadi pilihan para penghuni sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka. Tipe yang pertama adalah tipe Jazmin dan tipe La Rosa. Kedua tipe tersebut tentu saja memiliki keunggulan dengan luasan tanah dan bangunan yang berbeda.
Selain itu, lokasi Casa de Ramos sangat strategis sangat dekat dengan beragam fasilitas publik seperti tol dan MRT. Apabila berbicara tentang fasilitas eksteriornya, hunian ini memiliki halaman yang sangat luas. Halaman tersebut bisa digunakan untuk beberapa aktivitas seperti berkumpul dengan keluarga, menggelar acara barbeque kecil-kecilan, dan lain sebagainya.
Selain halaman, hunian ini juga dilengkapi oleh panel surya dan smart home untuk memudahkan segala aktivitas penghuni. Oleh karena itu, tunggu apa lagi, segera dapatkan rumah dekat Jakarta hanya 2 Miliaran ini. Jangan lupa juga untuk mengurus surat saat jual beli properti ini.