Blog

Exclusive Cluster di Pondok Cabe

Jenis Pajak Jual Beli Rumah

Bagi Anda yang ingin mencari hunian atau sedang ingin menjual sebuah hunian, pahami jenis pajak jual beli rumah terlebih dulu. Seperti diketahui, seluruh transaksi jual beli mempunyai perhitungan pajaknya. Tak terkecuali transaksi jual beli properti, terdapat pajak jual beli hunian.

Seorang pembeli rumah perlu memahami pajak jual beli rumah agar dapat mengetahui jumlah total biaya yang harus disisihkan untuk mempunyai hunian impian. Sementara untuk penjual rumah, pajak jual beli rumah perlu diinformasikan secara detail kepada calon pembeli agar transaksi tersebut tercapai.

Berbagai Jenis Pajak Jual Beli Rumah Untuk Penjual

Pajak jual beli hunian mempunyai beragam faktor yang harus diketahui. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan perencanaan dan perhitungan yang detail ketika merumuskannya. Agar Anda dapat dengan mudah menghitung jumlah total pajak jual beli hunian, di bawah ini adalah beberapa yang harus diketahui. Pada umumnya, ada dua jenis pajak yang dibebankan kepada penjual yaitu Pajak Bumi Bangunan  dan Pajak Penghasilan.

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Pihak penjual dikenai baban pajak jual beli hunian yang satu sini. PPh adalah pajak yang ditanggung  apabila Anda ingin menjual sebuah rumah. Pajak Penghasilan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut, tercantum soal Pajak Penghasilan soal penghasilan yang diambil dari pengalihan hak atas bangunan dan tanah serta perjanjian soal pengikatan jual beli atas bangunan dan tanah dan juga perubahannya.

Bagi Anda yang menjual rumah, sangat dianjurkan untuk memahami bahwa pendapatan yang dihasilkan dari penjualan rumah harus dikenakan Pajak Penghasilan yang berada di dalam kategori pajak jual beli hunian.

Pada umumnya, jumlah total yang dibebankan untuk Pajak Penghasilan untuk pajak jual beli hunian yaitu 2.5 persen dari harga total penjualan hunian. Yang harus dipahami, Pajak Penghasilan yang dikenakan untuk penjual perlu dilunasi sebelum terbitnya Akta Jual Beli.

( Baca Juga: Cara Menjaga Lingkungan Rumah Tetap Bersih dan Sehat )

  • Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Selain Pajak Penghasilan, faktor pajak lain yang terdapat dalam salah satu jenis pajak jual beli rumah untuk penjual yaitu PBB. PBB sifatnya harus ditanggung oleh penjual. Pajak jual beli hunian ini wajib dibayarkan oleh penjual sebelum proses serah terima bangunan, rumah, atau tanah yang sudah terjual.

Karena PBB harus dilaporkan dan dibayarkan setiap tahunnya, pajak yang harus dibebankan kepada penjual sebagai bagian dari pajak jual beli hunian yaitu pajak tertagih di tahun transaksi berlangsung dan tahun selanjutnya harus dibayarkan oleh yang memegang hak atas transaksi jual beli hunian itu.

Besaran pembayaran PBB yang harus dibayarkan bernilai 0.5 persen dari atau NJKP dikali dengan NJOP dari hunian itu.

Untuk Pembeli

Bagi pembeli, kewajiban tetap harus dijalani untuk membayar pajak jual beli hunian. Pada umumnya, ada dua bagian pajak yang bisa dikaitkan oleh pajak jual beli hunian yang dikenakan oleh pembeli. Kedua pajak itu yaitu PPN dan BPHTB.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebagai seorang pembeli, Anda sudah termasuk sebagai seorang konsumen. Oleh karena itu, Anda akan dibebankan PPN sebagai salah satu bagian pajak jual beli hunian untuk seorang pembeli.

Namun, PPN ini tidak akan dikenakan kepada pembeli secara langsung. Pajak jual beli hunian ini diberikan oleh penjual dengan penambahan dari nilai jual hunian yang telah disepakati. Apabila membeli sebuah hunian dari seorang developer, dengan demikian akan ada biaya PPN dengan kisaran 10 persen yang akan ditambahkan dari nilai hunian yang akan Anda beli.

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Setelah transaksi jual beli hunian sudah berhasil dilakukan dan hak atas bangunan dan hak dimiliki seutuhnya, maka pajak jual beli rumah akan didapatkan  dalam bentuk  BPHTB.

BPHTB ini diterapkan sebagai salah satu jenis pajak jual beli rumah dan bangunan ini karena hak yang diperoleh dalam kepemilikan bangunan atau tanah itu tercantum dalam sebuah peristiwa hukum. Pajak jual beli hunian yang muncul dari BPHTB besarannya sekitar 5 persen dari nilai objek pajak hunian itu.

Fungsi Pajak Dan Perannya Dalam Perekonomian negara

  • Fungsi Regulasi

Pajak memiliki fungsi regulasi yang berfungsi untuk mengatur pelaksanaan peraturan Negara di bagian ekonomi dan sosial. Di bawah ini adalah sejumlah faktor yang diatur oleh fungsi pajak:

  • Pajak berperan untuk menghambat inflasi
  • Kebijakan ekonomi diatur oleh pajak yang dapat juga digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor
  • Pajak berfungsi agar barang produksi yang ada di dalam negeri terlindungi
  • Perekonomian negeri akan terbantu dengan adanya pajak semakin produktif dalam menarik dan mengatur investasi modal
  • Fungsi Anggaran

Pajak jual beli hunian ini memiliki fungsi sebagai salah satu pemasukan untuk menyelesaikan seluruh kebutuhan Negara. Oleh karena itu, fungsi pajak adalah menyeimbangkan dana yang harus didapatkan agar setiap kebutuhan Negara dapat terpenuhi sesuai target.

  • Fungsi Pemerataan

Pajak jual beli mempunyai fungsi untuk menyeimbangkan level kesejahteraan masyarakat. Pajak memiliki peran untuk menghadirkan penyesuaian antara pembagian penghasilan yang didapatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

  • Fungsi Stabilisasi

Selain itu pajak juga berfungsi sebagai elemen untuk menciptakan kestabilan ekonomi. Contoh yang dapat dilakukan salah satunya yaitu cara menetapkan pajak yang cukup tinggi. Peredaran uang yang merujuk kepada inflasi bisa ditahan lajunya dengan pajak yang tinggi.

Jenis pajak jual beli rumah hunian ini dapat dicanangkan sebagai salah satu hal yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu elemen yang dapat mempercepat terlaksananya program pembangunan adalah jual beli rumah. Bukan hanya itu, pajak jual beli hunian bertujuan untuk melindungi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.

Properti Casa de Ramos Mewah Klasik Dengan Sentuhan Modern

CASA DE RAMOS
Download Brosure CASA DE RAMOS Di Sini

Properti yang mengusung konsep mewah klasik namun tak ketinggalan sentuhan modernnya, Casa de Ramos adalah solusi yang dicari. Letak properti ini pun sangat strategis yang membuat penghuni mudah untuk mengaksesnya. Case de Ramos menawarkan dua tipe hunian yaitu tipe La Rosa dan tipe Jazmin.

Fasilitas yang disediakan oleh Casa de Ramos pun tak main-main karena menawarkan fasilitas terbaik dan unggulan. Antara lain panel surya, halaman depan rumah yang cukup luas dan smart home.

Fasilitas smart home menandakan bahwa properti ini memang mengedepankan konsep modern. Perumahan ini pun membuat penghuninya aman dan nyaman karena telah terbukti tak terkena banjir setiap tahunnya.

Fasilitas umum di sekitarnya pun sangat lengkap. Lokasi yang dekat dengan akses tol membuat perumahan ini mudah untuk diakses dari segala penjuru. Selain itu, bagi yang enggan menggunakan kendaraan, lokasi ini bisa diakses melalui MRT karena lokasinya sangat dekat dengan stasiun. Dengan tinggal di rumah dekat Jakarta hanya 2 milyaran ini bisa mendapatkan hunian yang nyaman, fasilitas lengkap dan akses yang mudah.

Jangan lupa untuk mempelajari jenis pajak jual beli rumah sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. Baik penjual maupun pembeli punya kewajiban membayar pajaknya masing-masing.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *