Blog

Exclusive Cluster di Pondok Cabe

Biaya Yang Dikeluarkan Penjual Rumah

Saat transaksi jual beli rumah akan dimulai, ada biaya yang dikeluarkan penjual rumah agar prosesnya berjalan lancar. Beberapa terkait dengan kewajiban pajak, penggunaan jasa profesional, dan biaya tidak terduga lainnya.

Untuk itu sebelum menjual rumah, penjual perlu memahami apa saja biaya yang harus dikeluarkan dan menghitung berapa jumlahnya. Agar lebih mudah, berikut beberapa jenis biaya yang perlu dikeluarkan.

Jenis Biaya yang Dikeluarkan Penjual Rumah

  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Dalam beberapa kasus, penjual harus membayar PPnBM jika rumah yang dijual termasuk dalam kategori barang mewah. Besaran PPnBM dapat bervariasi tergantung pada nilai transaksi dan aturan yang berlaku. Contohnya jika rumah yang dijual memiliki luas lebih dari 150 meter persegi.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Penjualan rumah juga dapat dikenai PPN jika rumah tersebut dijual dalam kondisi baru atau belum pernah dihuni sebelumnya. PPN ini umumnya ditanggung oleh pembeli, tetapi dalam beberapa kesepakatan, penjual mungkin juga perlu berkontribusi.

( Baca Juga: Ciri dan Tips Membuat Rumah Ramah Anak )

  • Biaya Notaris dan Akta Jual Beli

Untuk melaksanakan transaksi jual beli, diperlukan jasa notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk membuat akta jual beli. Biaya notaris adalah salah satuΒ  biaya yang dikeluarkan penjual rumah di Indonesia. Namun penjual dapat melakukan negosiasi dengan pembeli jika yang bersangkutan bersedia dengan pembagian tanggung jawab yang ditentukan bersama.

Umumnya penggunaan jasa notaris telah memiliki aturan yang baku terkait dengan besaran biaya. Tarif jasa notaris berkisar Rp5.000.000, adapun rincian biayanya sebagai berikut.

  • Biaya cek sertifikat Rp100.000
  • Biaya SK Rp1.000.000
  • Biaya validasi pajak Rp200.000
  • Biaya AJB Rp2.400.000
  • BBN Rp750.000
  • Biaya surat kuasa hak membebankan hak tanggungan Rp250.000
  • Biaya akta pemberian hak tanggungan Rp1.200.000

Biaya tersebut merupakan perhitungan kasar, sehingga ada kemungkinan jumlah biaya yang dibayarkan bisa lebih tinggi atau rendah. Mengingat sebagian notaris menetapkan biaya sebesar 0,5 – 1% dari nilai transaksi ketika klien ingin memakai jasanya. Selain rincian biaya di atas, adanya biaya tidak terdua lain bisa saja muncul. Namun biaya yang dikeluarkan selama proses jual beli rumah harus diketahui dan disetujui oleh pihak yang bersangkutan.

  • Biaya Pemindahan Sertifikat

Penjual juga perlu memikirkan biaya pemindahan sertifikat atas nama pembeli. Biaya ini meliputi pengurusan surat-surat yang diperlukan untuk pemindahan kepemilikan. Umumnya biaya ini dibebankan kepada pembeli, tetapi tidak menutup kemungkinan biaya ditanggung kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan bersama.

  • Biaya Balik Nama PBB dan BPHTB

Penjual biasanya perlu membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) hingga tanggal jual. Setelah penjualan, pembeli akan menjadi pihak yang bertanggung jawab atas PBB dan BPHTB berikutnya.

Besaran yang dikenakan untuk PBB adalah 0,5% dari NKJP (Nilai Jual Kena Pajak) yang dikalikan dengan NJOP yang merupakan dasar pengenaan pajak. Adapun persentase NJKP yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 40% untuk rumah di atas 1 milyar, sementara untuk harga di bawah 1 milyar adalah 20%.

  • Biaya Komisi

Jika Anda menggunakan jasa agen properti untuk menjual rumah, tentu biaya yang dikeluarkan penjual rumah untuk komisi perlu diperhitungkan. Biaya ini dikenakan kepada penjual karena kedua pihak saling berhubungan langsung. Di mana keberhasilan agen properti dalam menjual rumah akan berpengaruh terhadap komisi yang akan didapat.

Penjual rumah biasanya bekerja sama dengan agen properti untuk membantu dalam proses penjualan. Biaya jasa agen ini umumnya dibayarkan oleh penjual dan jumlahnya dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan antara penjual dan agen.

Anda bisa menggunakan agen properti terpercaya agar transaksi penjualan rumah berjalan lancar. Sebagai salah satu agen properti terkemuka, PT Multiguna Cipta Mandiri berpengalaman dalam hal jual beli rumah di Jakarta.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, besaran komisi untuk agen properti adalah 2 – 5% dari nilai transaksi penjualan.

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Penghasilan dari penjualan rumah juga dikenakan pajak penghasilan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 mengenai Tarif baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan, jumlah PPh yang wajib dibayarkan sebesar 2,5% dari penghasilan atas hak tanah dan bangunan. PPh ini wajib dilunasi sebelum AJB.

  • Biaya Lainnya

Selain biaya-biaya di atas, ada juga kemungkinan biaya-biaya lain yang terkait dengan pemeliharaan rumah, seperti pemeliharaan lingkungan, pemindahan utilitas, dan lain-lain yang ditetapkan sebagai biaya yang dikeluarkan penjual rumah wajib.

Penting untuk diingat bahwa besaran biaya ini dapat bervariasi berdasarkan peraturan daerah dan perjanjian antara penjual dan pembeli. Sebelum menjual rumah, sebaiknya penjual melakukan kajian mendalam tentang biaya-biaya yang diperlukan dan berdiskusi dengan para profesional terkait, seperti agen properti dan notaris, untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru

Jual Beli Rumah Hanya dengan PT Multiguna Cipta Mandiri

CASA DE RAMOS
Download Brosure CASA DE RAMOS Di Sini

Jual beli rumah terkadang menjadi hal yang merepotkan karena butuh waktu dan proses yang lama. Maka dari itu sebagian besar mengandalkan agen properti untuk menyelesaikan transaksi jual beli rumah. Dengan menggunakan jasa agen properti biaya yang dikeluarkan penjual rumah bisa lebih efisien karena dihitung secara cermat dan tepat.

PT Multiguna Cipta Mandiri hadir sebagai agen properti yang menghadirkan kemudahan transaksi bagi para pembeli yang sedang mencari hunian. Perumahan Casa De Ramos menjadi pilihan yang tepat, karena lokasinya strategis, harga terjangkau, fasilitas lengkap, dan proses legalitasnya mudah.

Mulai dari proses pemilihan unit, survei bangunan, transaksi, pengurusan dokumen, hingga kepemilikan hunian beralih konsumen akan dibantu oleh agen properti. Hal ini tentu saja memudahkan konsumen dan tidak merasa bingung apalagi tertipu.

Casa De Ramos merupakan perumahan yang dibangun dengan konsep mewah klasik tapi tetap modern. Hal ini memungkinkan penghuni merasakan dua suasana yang berbeda dalam satu ruangan.

Dilengkapi dengan teknologi smart home, membuat Anda semakin fleksibel. Selain itu hunian ini memiliki fasilitas tambahan berupa halaman yang luas yang dapat digunakan untuk kebutuhan Anda.

Misalnya untuk taman kecil, playground, garasi, atau difungsikan sebagai ruang lainnya. Penggunaan teknologi panel surya memungkinkan penghuni menghemat lebih banyak biaya untuk energi dan sebagai salah satu upaya untuk membantu mengurangi polusi lingkungan.

Berdiri di area strategis dekat tol dan MRT, sehingga memudahkan mobilitas penghuni sehari-hari. Selain itu lingkungan Casa De Ramos bebas banjir dan dilengkapi dengan fitur keamanan yang mumpuni.

Ditawarkan dalam dua tipe, tipe La Rosa dan tipe Jasmin. Keduanya sama-sama memiliki desain mewah klasik dan dilengkapi dengan fasilitas tambahan. Hanya saja berbeda dari segi ukuran luas rumah. Sangat cocok dihuni oleh semua kalangan karena tersedia banyak ruang dan desainnya fleksibel.

Tunggu apalagi, segera miliki rumah dekat Jakarta hanya 2 milyaran dengan fasilitas lengkap. Berada di lokasi strategis tidak hanya memungkinkan mobilitas yang fleksibel, tetapi juga bisa sebagai pilihan investasi untuk masa depan.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *