Blog

Exclusive Cluster di Pondok Cabe

Beli Rumah Harus Lapor Pajak

Ingat ketika beli rumah harus lapor pajak karena rumah merupakan salah satu aset yang wajib dilaporkan pada SPT. Melaporkan SPT dan laporan harta properti merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang memiliki properti atau pendapatan tertentu. Berikut adalah langkah-langkah pelaporan pajak untuk pembelian rumah.

Tata Cara Pelaporan Beli Rumah Harus Lapor Pajak

  • Persiapan Awal

Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, dan dokumen properti yang relevan. Siapkan dokumen pendukung, seperti kuitansi pembayaran PBB, faktur, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran.

Selain itu, Anda perlu kode EFIN untuk mengakses layanan DJP Online. Untuk mendapatkan kode EFIN Anda bisa mengunjungi kantor pajak untuk aktivasi EFIN.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk aktivasi adalah fotokopi KTP dan fotokopi NPWP. Setelah itu isi formulir EFIN dan serahkan ke loket aktiviasi. Aktivasi EFIN akan diproses dan status EFIN berubah. Apabila kode EFIN berhasil diaktifkan, simpan dokumen yang berkaitan dengan aman dan rapi supaya dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Setelah mendapat kode EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan akun DJP Online. Beberapa hal yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah akun email aktif, NPWP, dan Kode EFIN. Akses situs dan lakukan registrasi dengan mengisi semua data yang diperlukan secara lengkap. Apabila semua data sudah dilengkapi, segera verifikasi melalui email yang terdaftar. Setelah verifikasi akun DJP Online selesai, Anda bisa mengakses akun dan melakukan pelaporan SPT.

( Baca Juga: Jenis Biaya Yang Dikeluarkan Penjual Rumah )

  • Mengakses E-Filing

Akses situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://www.pajak.go.id/ dan pilih opsi “E-Filing” atau “Login” setelah beli rumah harus lapor pajak online. Kemudian masuk menggunakan akun DJP Online Anda. Jika belum memiliki akun, ikuti langkah-langkah pendaftaran yang disediakan.

  • Memulai Laporan SPT Tahunan

Setelah masuk ke akun DJP Online, pilih opsi “SPT Tahunan” atau “Lapor SPT”. Kemudian pilih jenis formulir SPT yang sesuai dengan status Anda, misalnya SPT Tahunan Pribadi (1770) atau SPT Tahunan Badan (1771).

  • Mengisi Data Pribadi

Selanjutnya isilah informasi pribadi Anda seperti nama, alamat, NPWP, dan informasi lain yang diminta dalam formulir. Lalu pilih tahun pajak yang akan dilaporkan, misal pada tahun beli rumah harus lapor pajak.

  • Melaporkan Pendapatan dan Pengeluaran

Isi kolom-kolom yang mengenai pendapatan dan pengeluaran Anda sesuai dengan jenis-jenisnya, seperti gaji, penghasilan non-pajak, dan pengeluaran yang dapat dikurangkan. Jangan lupa sertakan informasi mengenai properti beli rumah harus lapor pajak yang Anda miliki, seperti alamat, luas tanah dan bangunan, serta nilai nominal.

  • Melaporkan Harta

Jika Anda memiliki harta properti, pilih opsi “Harta” atau “Laporan Harta” pada formulir SPT. Isi informasi mengenai harta yang Anda miliki, seperti properti, kendaraan bermotor, tabungan, investasi, dan lain-lain. Setiap harta memiliki kode tergantung harta tersebut masuk ke dalam kategori apa. Contoh harta tidak bergerak seperti tanah atau bangunan tempat tinggal memiliki kode 061.

Selain itu wajib pajak perlu berhati-hati ketika mengisi kolom harga perolehan. Karena harga perolehan yang dimaksud adalah total biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut. Pada dasarnya harta berupa aset keuangan mengalami kenaikan dan penurunan nilai seiring berjalannya waktu. Di mana harga tersebut merupakan harga pasar yang berlaku saat ini.

  • Verifikasi dan Kirim

Teliti kembali semua data yang telah Anda isi, pastikan tidak ada kesalahan. Setelah yakin data sudah benar, pilih opsi “Verifikasi” atau “Submit” untuk mengirimkan SPT Anda.

  • Pembayaran

Jika Anda memiliki kewajiban pajak yang harus dibayar, sistem akan memberikan informasi mengenai jumlah yang harus dibayarkan. Pilih opsi pembayaran yang sesuai, seperti transfer bank atau pembayaran melalui gerai-gerai tertentu.

  • Simpan Bukti Laporan

Setelah berhasil mengirimkan SPT dan membayar pajak (jika ada), simpan bukti laporan dan pembayaran dengan baik. Bukti ini akan berguna sebagai rujukan jika diperlukan di masa mendatang.

Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan Pada SPT

  • Kas dan Setara Kas

Kas dan setara kas terdiri dari uang tunai, tabungan, giro, deposito dan setara kas lain yang diakui.

  • Harta Tidak Bergerak

Harta tidak bergerak mencakup aset seperti saat beli rumah harus lapor pajak. Selain itu juga tanah, bangunan (ruko, gudang, pabrik) lahan perkebunan, lahan pertanian dan harta tidak bergerak lainnya. Jika Anda memiliki rumah yang dibiayai melalui KPR, Anda wajib melaporkan nilainya dalam SPT tahunan.

  • Utang dan Piutang

Selain harta, utang dan piutang juga harus dilaporkan. Ini mencakup kewajiban finansial Anda seperti pinjaman atau utang lainnya yang masih berjalan.

Untuk jenis piutang yang wajib dilaporkan pada SPT meliputi piutang, piutang afiliasi atau piutang bersama instansi dengan hubungan istimewa, serta piutang lainnya

  • Harta Bergerak

Harta bergerak meliputi aset berwujud seperti kendaraan bermotor, perhiasan, barang seni, dan lain sebagainya. Jika Anda memiliki harta bergerak dengan nilai yang signifikan, Anda perlu melaporkannya.

  • Investasi dan Efek

Investasi seperti saham, obligasi perusahaan/pemerintah, surat utang lain, reksadana, instrumen derivatif, dan penyertaan modal perusahaan lainnya juga harus dilaporkan dalam SPT. Ini termasuk keuntungan atau kerugian dari investasi tersebut.

  • Harta Lainnya

Selain kategori di atas, ada harta lain yang mungkin juga wajib dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Ini bisa termasuk warisan, hadiah, atau aset berharga lainnya.

Jangan Lupa Beli Hunian di Casa De Ramos

CASA DE RAMOS
Download Brosure CASA DE RAMOS Di Sini

Bagi pemilik hunian, membayar pajak aset tidak bergerak miliknya adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan. Namun tidak perlu khawatir, memiliki hunian di Casa De Ramos akan membantu Anda memudahkan pembayaran pajak aset. Karena selain dokumen kepemilikan jelas, pemilik akan dibantu dan diarahkan oleh pengembang di awal transaksi.

PT Multiguna Cipta Mandiri sebagai pengembang yang berpengalaman menawarkan Casa De Ramos sebagai hunian ramah bagi semua kalangan. Ramah lingkungan, ramah di kantong, dan ramah mengenai legalitas kepemilikan rumah. Legalitas kepemilikan rumah meliputi SHM, rincian PBB, dan rincian pajak untuk aset.

Tidak hanya dari sisi harga dan legalitas yang jelas dan menarik, rumah dekat Jakarta hanya 2 milyaran ini memiliki konsep mewah klasik tapi tetap modern. Sehingga penghuni dapat merasakan dua suasana yang berbeda pada sebuah bangunan.

Berada di lokasi bebas banjir, sehingga penghuni lebih nyaman dan aman selama tinggal di Casa De Ramos. Selain itu lokasinya sangat strategis, berada di dekat tol dan MRT, memudahkan mobilitas penghuni dalam bepergian ke mana saja dan kapan saja.

Dilengkapi dengan fasilitas halaman luas yang memungkinkan Anda menciptakan ruang tambahan yang multiguna. Desain smart home dengan fleksibilitas dan kenyamanan yang tinggi.

Terakhir teknologi panel surya yang membuat penggunaan energi menjadi lebih hemat dan membantu pelestarian lingkungan. Perumahan ini juga tersedia dalam dua tipe La Rosa dan tipe Jasmin.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *