Melalui artikel ini akan dibahas panduan lengkap tentang cara menghitung pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu pemasukan penting bagi negara dalam menjalankan roda perekonomian.
Setiap warga negara yang memiliki penghasilan tertentu wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi para pegawai, pengusaha, atau wirausaha, mengetahui kemampuan ini sangatlah penting agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat.
Jenis-jenis Pajak Penghasilan
- PPh Pasal 21
Pajak yang dikenakan atas penghasilan karyawan atau pegawai tetap yang ditarik setiap bulan oleh pihak pengusaha atau pemberi kerja.
- PPh Pasal 22
Pajak yang dikenakan atas penghasilan dari usaha dan kegiatan lain yang dibayar oleh pihak pembeli atau pihak ketiga yang mempunyai kewajiban membayar atas penghasilan tersebut.
- PPh Pasal 23
Pajak yang dikenakan atas penghasilan dari investasi, bunga deposito, obligasi, dan sewa tanah atau bangunan.
- PPh Pasal 25
Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari dividen dan bunga yang dibayarkan oleh pihak perusahaan.
- PPh Pasal 26
Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak luar negeri yang berasal dari Indonesia.
(Baca juga: Cara Mengurus IMB dan Syarat yang Harus Dipenuhi)
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
- Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 dikenakan atas penghasilan karyawan atau pegawai tetap yang ditarik setiap bulan oleh pihak pengusaha atau pemberi kerja. Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak yang paling umum dihitung dan dipotong langsung dari gaji atau upah karyawan sebelum dibayarkan.
Berikut adalah cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21:
a. Tentukan Pendapatan Kena Pajak (PKP)
PKP adalah jumlah pendapatan kena pajak yang diterima oleh karyawan dalam satu tahun pajak. PKP dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang-pengurang yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Misalnya, seorang karyawan memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 100.000.000,- per tahun dan telah mendapatkan pengurangan sebesar Rp 24.300.000,- (pengurangan yang berlaku pada tahun tersebut). Maka, PKP yang dihitung adalah:
PKP = Penghasilan Bruto – Pengurangan
PKP = Rp 100.000.000,- – Rp 24.300.000,-
PKP = Rp 75.700.000,-
b. Hitung Pajak yang Harus Dibayar
Setelah mengetahui PKP, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan. Pajak Penghasilan Pasal 21 dihitung berdasarkan tarif progresif yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tabel tarif Pajak Penghasilan Pasal 21:
- Penghasilan hingga Rp 50.000.000,- = 5%
- Penghasilan di atas Rp 50.000.000,- hingga Rp 250.000.000,- = 15%
- Penghasilan di atas Rp 250.000.000,- hingga Rp 500.000.000,- = 25%
- Penghasilan di atas Rp 500.000.000,- = 30%
Contoh perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21:
Misalnya, seorang karyawan memiliki PKP sebesar Rp 75.700.000,- per tahun. Berdasarkan tarif progresif di atas, pajak yang harus dibayar adalah:
- Penghasilan hingga Rp 50.000.000,- : 5%
- Penghasilan di atas Rp 50.000.000,- hingga Rp 75.700.000,- : 15%
Pajak yang harus dibayarkan:
(50.000.000 x 5%) + (25.700.000 x 15%) = Rp 3.000.000,- + Rp 3.855.000,- = Rp 6.855.000,-
c. Potong Pajak dari Gaji atau Upah Karyawan
Setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, perusahaan harus memotong pajak tersebut dari gaji atau upah karyawan sebelum membayarkannya kepada karyawan. Pajak yang telah dipotong ini kemudian akan disetor oleh perusahaan ke pihak pajak setiap bulan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
- Pasal 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan atas penghasilan dari usaha dan kegiatan lain yang dibayar oleh pihak pembeli atau pihak ketiga yang mempunyai kewajiban membayar atas penghasilan tersebut. Jenis pajak ini dikenal juga sebagai PPh Final, karena dikenakan satu kali pada saat transaksi terjadi dan tidak dapat dikreditkan atau dikompensasi dengan pajak penghasilan lainnya.
Berikut adalah cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 22:
a. Tentukan Jumlah Penghasilan Bruto
Jumlah penghasilan bruto adalah jumlah total pendapatan yang diterima oleh perusahaan dari usaha atau kegiatan lain sebelum dikurangi dengan pengurangan atau pemotongan tertentu.
b. Hitung Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku sesuai dengan jenis usaha atau kegiatan yang dijalankan oleh perusahaan. Tarif ini bervariasi tergantung pada jenis transaksi dan sektor usaha. Adapun pajak yang dibayarkan nantinya adalah total penghasilan bruto dikali dengan tarif pajak yang berlaku.
- Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 dikenakan atas penghasilan dari investasi, bunga deposito, obligasi, dan sewa tanah atau bangunan. PPh Pasal 23 ini dibebankan pada pihak yang membayar penghasilan (pengusaha) dan dapat dikreditkan oleh penerima penghasilan (investor, deposan, atau penyewa).
Berikut adalah cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 23:
a. Tentukan Jumlah Penghasilan Bruto
Jumlah penghasilan bruto adalah jumlah total pendapatan yang diterima oleh pengusaha dari investasi, bunga deposito, obligasi, atau sewa tanah atau bangunan sebelum dikurangi dengan pengurangan atau pemotongan tertentu
b. Hitung Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku sesuai dengan jenis penghasilan yang diterima oleh pengusaha. Tarif ini bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan sektor usaha.
- Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 dikenakan atas penghasilan yang berasal dari dividen dan bunga yang dibayarkan oleh pihak perusahaan. Pajak ini dibayarkan oleh perusahaan sebagai pemotong pajak sebelum melakukan pembayaran atas dividen atau bunga kepada pemegang saham atau pihak penerima bunga.
Berikut adalah cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 25:
a. Tentukan Jumlah Dividen atau Bunga
Jumlah dividen atau bunga adalah jumlah pembayaran yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pemegang saham atau pihak penerima bunga.
b. Hitung Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku. Untuk dividen, tarif pajak yang berlaku adalah 15%, sedangkan untuk bunga, tarif pajak yang berlaku adalah 20%.
- Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak luar negeri yang berasal dari Indonesia. Pajak ini dibayarkan oleh perusahaan sebagai pemotong pajak sebelum melakukan pembayaran atas penghasilan kepada pihak luar negeri.
Berikut adalah cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 26:
a. Tentukan Jumlah Penghasilan Bruto
Jumlah penghasilan bruto adalah jumlah total pendapatan yang diperoleh oleh pihak luar negeri dari Indonesia sebelum dikurangi dengan pengurangan atau pemotongan tertentu.
b. Hitung Pajak Penghasilan Pasal 26
Cara menghitung pajak penghasilan sesuai ketentuan pasal 26 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku. Tarif ini bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan sektor usaha.
Casa De Ramos Rumah Berfasilitas Komplit dekat Jakarta
Casa De Ramos merupakan properti unggulan dari PT Multiguna Cipta Mandiri (MCM) yang berlokasi di dekat Jakarta. Tepatnya ada di Tangerang Selatan yang dibangun dengan konsep mewah klasik tapi tetap modern.
Lokasi yang MCM pilih untuk membangun perumahan baru ini ada di area yang bebas banjir sehingga penghuni tidak perlu cemas saat musim hujan datang. Selain itu, lokasinya juga sangat strategis karena dekat dengan jalan tol dan MRT.
Casa De Ramos tersedia dalam dua tipe yaitu tipe La Rosa dan tipe Jazmin yang menawarkan banyak fasilitas menarik. Sebut saja ada halaman luas, pengaturan rumah via smart home, dan teknologi panel surya yang mutakhir. Tentunya masih banyak fitur dan fasilitas di dalamnya untuk kenyamanan penghuni.
Jika tertarik memiliki rumah dekat Jakarta hanya 2 milyaran ini, maka bisa hubungi agen MCM kami. Kami akan beritahukan informasi seputar harga dan tipe unit yang masih tersedia.
Demikian info cara menghitung pajak penghasilan serta rekomendasi rumah terbaik jika Anda tertarik dengan rumah impian di Tangerang Selatan.