Blog

Exclusive Cluster di Pondok Cabe

Akta Jual Beli Rumah

Akta jual beli rumah sebagai bukti yang sangat otentik dan biasanya dibuat oleh notaris atau PPAT. Adanya AJB tersebut berfungsi guna menyatakan peralihan hak atas tanah serta bangunan. Dokumen AJB dibuat saat sudah proses akhir dari transaksi jual beli rumah dengan pembeli melakukan pelunasan pembayaran.

Langkah Pengurusan Akta Jual Beli Rumah

  1. Periksa Status Kepemilikan Tanah

akta jual beli rumah
Periksa Status Kepemilikan Tanah

Hal utama yang perlu dilakukan saat ingin memproses AJB sesudah menemukan rumah yang akan dibeli. Tentunya dapat menghubungi penjual serta melakukan pemeriksaan terhadap status kepemilikan tanah.

Pada sertifikat tersebut dianjurkan supaya memilih tanah yang memiliki sertifikat SHM. SHM adalah sertifikat kepemilikan tanah dengan status paling tinggi dan tidak bisa diganggu gugat di mata hukum.

  1. Pilih PPAT dan Periksa PBB Serta Bukti Sertifikat Lain

Ketika sudah memeriksa kepemilikan sertifikat tanah tentunya dapat memeriksa status pajak pada tanah yang akan dibeli. Lakukan pemeriksaan pada sertifikat lama, bukti pembayaran PBB dan identitas dari pihak penjual hingga pembeli.

Hal ini sebagai tahapan awal yang harus dilakukan PPAT sebelum nantinya akan mengeluarkan AJB. Tentunya juga harus memilih PPAT yang memiliki kewenangan di daerah tersebut.

Di langkah pertama sesudah memeriksa sertifikat serta bukti pajak. PPAT bisa memastikan informasi untuk sertifikat tanah sudah valid dan bisa disesuaikan terhadap data di kantor BPN.

Hal ini guna memastikan bahwa untuk tanah yang bersangkutan merupakan objek transaksi yang tidak memiliki keterlibatan terhadap sengketa. Selain itu, juga tidak memiliki masalah pada hukum, menjadi objek jaminan, menjadi objek yang disita oleh pihak lain ataupun mempunyai tunggakan membayar PBB.

  1. Pernyataan Persetujuan Keluarga Penjual

Cara membuat akta jual beli rumah harus melalui tahapan pernyataan persetujuan yang diberikan oleh keluarga pihak penjual. Dengan status penjual yang telah menikah tentunya diharuskan memiliki surat persetujuan secara khusus yang diberikan oleh pasangan.

Hal ini berkaitan dengan harta kekayaan suami dan istri yang merupakan satu kesatuan. Termasuk dengan adanya hak atas tanah serta bangunan tersebut

Jika pasangan sudah meninggal tentunya pihak penjual harus melampirkan surat keterangan kematian. Selain itu, juga membutuhkan persetujuan dari pihak lain di antaranya anak-anak pihak penjual yang menjadi ahli waris.

  1. Proses Penandatanganan

Prosedur untuk mengurus AJB yang berikutnya melalui tahapan proses penandatanganan AJB. Pada umumnya, penandatanganan AJB dilakukan secara langsung di hadapan PPAT yang bersangkutan.

Selain itu, untuk prosesnya sendiri harus disaksikan dengan dua saksi yang juga ikut serta dalam proses penandatanganan AJB. Dari kedua saksi itulah yang biasanya berasal dari pejabat desa atau petugas PPAT.

(Baca juga: Cara Mengurus IMB dan Syarat yang Harus Dipenuhi)

Syarat Mengurus Akta Jual Beli Rumah

Dalam mengurus AJB tentunya terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan dokumen tersebut. Pengurusan AJB dibedakan dengan dua syarat pada properti yang telah memiliki sertifikat dan tanah yang belum bersertifikat.

  1. Syarat untuk Properti yang Telah Memiliki Sertifikat

Penjual:

  • Fotokopi KTP suami dan istri
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Sertifikat tanah kepemilikan asli
  • Surat bukti pembayaran PBB tahun terakhir.

Pembeli:

  • Fotokopi KTP suami dan istri
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi NPWP.
  1. Syarat untuk Properti yang Belum Memiliki Sertifikat

Penjual:

  • Fotokopi KTP suami dan istri
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat bukti hak atas tanah yang bersangkutan
  • SKPT
  • Keterangan dari pihak kepala desa atau kecamatan
  • Surat bukti pembayaran PBB di tahun terakhir.

Penjual:

  • Fotokopi KTP suami dan istri
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Syarat akta jual beli rumah dengan fotokopi NPWP

Ciri-ciri AJB palsu

  1. PPAT dan Nomor Palsu

Ciri-ciri yang dapat dilihat dari adanya AJB palsu yaitu nomor AJB terlihat berbeda. Biasanya nomor AJB ini memang tidak sesuai dari format yang telah ditentukan secara hukum.

Selain itu, format yang diberikan untuk nomor AJB kecenderungan hanya dibuat secara asal-asalan. Bahkan, AJB palsu hanya menirukan dokumen dari AJB yang dimiliki oleh pihak lain.

Kantor PPAT serta nama PPAT juga tidak memiliki kejelasan terhadap asal-usulnya. Padahal, dalam proses membuat AJB telah disahkan untuk diawasi dari PPAT yang bersangkutan.

  1. Tanda Tangan Tidak Sesuai

Ciri-ciri lain yang bisa diketahui dengan adanya AJB palsu yaitu blangko minuta pada akta tersebut tidak sesuai yang sebenarnya. Tanda tangan yang dibubuhkan pada AJB juga tidak sesuai seperti yang asli.

Misalnya tanda tangan untuk PPAT atau PPAT tersebut dengan atas nama camat yang telah dipalsukan. Jika sebagai masyarakat awam tidak bisa membedakannya bisa langsung meminta pengecekan dengan pihak terkait.

  1. Tidak Terdapat Materai dan Cap

Dengan tidak adanya materai dan cap tentunya telah membuktikan bahwa keberadaan dokumen AJB tersebut adalah dokumen palsu. Sebab, AJB yang asli tentunya sudah dilekatkan di bagian dokumen dengan kelengkapan materai dan cap asli.

Meskipun begitu, pada salinan AJB biasanya belum tersedia adanya bubuhan tanda tangan serta cap dari PPAT. Sehingga hal seperti ini tentunya tidak bisa dijadikan sebagai patokan secara pasti dalam melihat dokumen AJB palsu atau tidak.

  1. Biaya Tidak Masuk Akal

Di dalam proses pengajuan permohonan untuk membuat AJB. Biasanya terdapat modus dari beberapa pihak yang dilakukan oleh oknum mafia tanah dengan membebankan pembayaran biaya yang tidak masuk akal.

Biasanya, dalam hal ini untuk pengurusan akan dikenakan pembayaran biaya AJB tidak wajar. Bahkan, biaya tersebut menjadi lebih besar jika dibandingkan dengan tarif yang sesuai ketentuan.

  1. Ada Tanda Perubahan

Ciri-ciri mengurus akta jual beli rumah yang palsu biasanya ada tanda perubahan. Seperti halnya penggantian nama pembeli ataupun penjual hingga penambahan klausul yang memang tidak sesuai pada kondisi aslinya.

Pada faktor lain juga terlihat adanya menyembunyikan informasi yang sangat penting untuk diketahui. Para pelaku telah melakukan pengubahan terhadap isi akta sehingga terlihat seperti aslinya.

  1. Tidak Ada Kejelasan Pada Status Tanah

Ciri-ciri yang lainnya untuk melihat AJB palsu bahwa tanah serta bangunan sebagai objek transaksi yang tidak. Misalnya status tanah tersebut tidak memiliki kejelasan, sedang berada dalam sengketa ataupun faktor lain.

Sehingga bisa dipastikan bahwa status tanah tersebut tidak memiliki kejelasan. Dengan demikian, adanya bukti dokumen AJB tersebut tidak sah dan dianggap palsu.

Casa De Ramos Hunian Klasik Modern di Tangerang

CASA DE RAMOS
Download Brosure CASA DE RAMOS Di Sini

Casa De Ramos telah hadir dengan menyediakan hunian yang nyaman dan sangat diidamkan oleh banyak orang. Produk berkualitas dari PT Multiguna Cipta mandiri membawa konsep mewah klasik dan modern.

Perumahan Casa De Ramos juga menawarkan adanya ketersediaan dua pilihan tipe hunian yaitu tipe Jazmin dan tipe La Rosa. Kedua tipe tersebut merupakan pilihan yang sangat menarik dan hanya dibedakan dari segi ukuran hunian yang berpengaruh terhadap penawaran harganya.

Casa De Ramos dapat dijadikan sebagai pilihan alternatif dalam memperoleh hunian karena berada di lokasi strategis yang menguntungkan. Hunian ini berdekatan dengan tol dan MRT yang pastinya memberikan kemudahan dalam menuju fasilitas publik.

Bahkan, juga berada di lokasi bebas banjir yang membuat penghuninya sudah tidak perlu khawatir lagi. Penghuni rumah bisa meninggalkan huniannya setiap saat meskipun sedang hujan deras sekalipun.

Perumahan Casa De Ramos juga menawarkan fasilitas yang sangat memadai sebagai rumah modern yang dapat dijadikan tempat tinggal paling nyaman. Hunian ini dilengkapi dengan fasilitas smart home, panel surya dan halaman luas.

Rumah dekat Jakarta hanya 2 milyaran yang menjadi referensi menarik untuk memperoleh impian kalangan masyarakat. Dengan banyaknya keunggulan yang ditawarkan tentunya tidak heran jika banyak sekali masyarakat yang ingin memiliki salah satu unit di hunian Casa De Ramos.

Itulah pembahasan terkait akta jual beli rumah dengan pengurusan yang disesuaikan terhadap ketentuannya. Pengecekan AJB harus diperhatikan dengan baik karena maraknya modus penipuan yang menghadirkan AJB palsu.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *