Akta tukar menukar merupakan dokumen yang diterapkan untuk melakukan pertukaran terhadap aset properti bersama orang lain. Akta ini sebagai bukti sudah dilakukan perbuatan secara hukum. Khususnya terhadap beberapa hal yang berhubungan dengan hak atas tanah serta SHM.
Syarat Wajib Mengurus Akta Tukar Tanah
- Syarat Materiil
Dalam melakukan pengurusan pertukaran tanah tentunya terdapat akta yang harus dibuat melalui beberapa persyaratan. Salah satunya dengan syarat materiil yang harus dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan.
Di dalam syarat yang satu ini tentunya membuat pemilik lahan mempunyai hak secara penuh untuk melakukan transaksi bersama sesama pemilik yang lain. Transaksi ini dapat dilakukan apabila sudah terjadi kesepakatan antara keduanya.
Sehingga untuk setiap masing-masing pihak juga diharuskan mempunyai lahan. Selain itu, juga sudah mempunyai bukti fisik atas kepemilikan tanah yang akan dijadikan untuk pertukaran.
- Memegang Bukti Otentik
Tidak hanya memenuhi persyaratan secara materiil saja. Akan tetapi, di dalam rangka penukaran itulah yang setiap pihak juga diharuskan memenuhi persyaratan kedua yaitu memegang bukti autentik dalam bentuk sertifikat.
Sertifikat inilah yang wajib dikeluarkan dari pejabat PPAT dengan kewenangannya di wilayah setempat. Alat tukar di dalam kegiatan transaksi itulah yang telah dibuat dari pihak PPAT.
Sehingga, pihak pertama serta kedua akan melakukan penukaran dan disaksikan secara langsung oleh PPAT. Sementara itu, juga terdapat pihak ketiga ketika melakukan transaksi pertukaran tersebut berlangsung. Akan tetapi, belum mengetahui sepenuhnya terkait perpindahan yang akan dilakukan.
Dalam proses pembuatan akta untuk penukaran akan masuk di tahapan selanjutnya. Supaya dari pihak ketiga mengetahui terkait pertukaran yang dilakukan. Tentunya pelaku penukaran diwajibkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu terhadap properti tukarnya di kantor pertanahan setiap kota atau kabupaten setempat.
Hal ini memiliki tujuan supaya terdapat pembuktian guna memperkuat proses pertukaran dari segi hukum yang diberlakukan. Dengan demikian, akta tukar menukar tanah bisa melalui proses pendaftaran yang berlanjut terhadap perubahan nama yang termuat di dalam sertifikat. Maka, terdapat perubahan nama di sertifikat pemilik yang lama untuk diganti ke pemilik baru.
Dari pihak kedinasan, nantinya untuk pemilik yang baru akan dicatat di database pertanahan. Setelah itu, bisa diteruskan ke setiap lurah ataupun camat setempat.
(Baca Juga: 7 Contoh Surat Kuasa Tanah untuk Kepentingan Jual Beli Properti)
Syarat Administratif Pendaftaran di Kedinasan
Pihak pemohon diwajibkan untuk melengkapi formulir permohonan dengan benar. Pastikan juga membubuhkan tanda tangan di atas materai yang berlaku saat ini.
Jika dalam proses pengurusan ternyata harus menggunakan orang lain, tentunya untuk prosesnya tersebut harus melampirkan surat kuasa. Kemudian, pemohon juga perlu melengkapi identitas diri seperti halnya fotokopi KTP, KK serta data diri dari kuasa.
Syarat administratif lainnya juga perlu melampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Keperluan dokumen itulah yang wajib dilampirkan untuk dicocokkan keasliannya oleh pihak petugas penerima.
Selain itu, juga harus melampirkan sertifikat asli hingga alat tukar yang sebelumnya telah dibuat oleh pejabat PPAT. Dokumen lainnya yaitu izin pemindahan hak jika di dalam sertifikat itulah yang mencantumkan pengesahan baru.
Terlebih pengesahan yang dilakukan jika izin sudah didapatkan dari instansi yang bersangkutan. Kopian untuk SPPT PBB dalam beberapa tahun berjalan. Pada fotokopi itulah yang akan dilakukan validasi terlebih dahulu dari petugas supaya dapat membuktikan kebenarannya.
Tujuan dilakukannya guna mengetahui adanya beberapa tunggakan pajak yang masih dimiliki oleh pemilik sebelumnya. Dengan begitu, tidak akan memberikan beban untuk pihak pemilik baru. Syarat akta tukar menukar yang lainnya yaitu penyerahan bukti SSB bersamaan dengan bukti SSP/PPH. Persyaratan ini dikhususkan untuk perolehan tanah yang nilainya lebih dari 60 jutaan.
Biaya Pendaftaran Penukaran Tanah ke Dinas
Terdapat rumus baku yang dapat diterapkan untuk proses penentuan besaran biaya pendaftaran penukaran tanah ke dinas.
Adapun untuk rumus tersebut sebagai berikut:
Luas tanah setiap 1000 akan dikalikan dengan nilai tanah yang akan ditukarkan di lokasi setempat. Saat sudah mendapatkan hasil perkalian, bisa ditambahkan 50 ribu.
Rumus itulah yang juga telah diterangkan bersamaan ZNT/1000. Lalu, dijumlahkan dengan nominal 50 ribu.
Dari angka yang sudah didapatkan melalui tahapan perhitungan dengan rumus itulah. Nantinya bisa diketahui biaya pendaftaran akta penukaran yang akan diperoleh.
Sehingga, sebaiknya sebelum mengajukan permohonan, terlebih dahulu melakukan perhitungan. Hal ini bertujuan, supaya nantinya mendapatkan nilai estimasi dalam proses pengurusan akta.
Dasar Hukum
Adanya pemberlakuan tata laksana untuk mendaftar alat penukaran pastinya dalam bentuk aktivitas legal. Oleh karena itu, dari kegiatannya tersebut telah diakui secara resmi di mata hukum. Bahkan, juga terdapat peraturan yang berhubungan dengan pembuatan alat penukaran melalui UU yang diberlakukan.
Landasan hukum untuk prosedur Peraturan Pemerintah RI 128/2015. Landasan tersebut juga diteruskan sebagai acuan yang lebih spesifik oleh BPN.
Proses penyelesaian permohonan akta tukar menukar sesuai hukum biasanya membutuhkan waktu 5 hari. Terhitung dari 5 hari dalam masa kerja setelah dokumen persyaratan tersebut diterima oleh petugas.
Pastinya untuk penerimaan tersebut berupa dokumen yang sudah dilengkapi. Jika menginginkan untuk prosesnya dapat berjalan dengan lancar harus melengkapi dokumen terlebih dahulu.
Casa De Ramos Perumahan Unggulan Untuk Tempat Tinggal
PT Multiguna Cipta Mandiri telah menghadirkan adanya perumahan unggulan yang dapat dijadikan sebagai referensi untuk tempat tinggal. Hunian yang nyaman memang memberikan daya tarik tersendiri untuk bisa membuat banyak orang memilih perumahan Casa De Ramos.
Hadirnya perumahan ini telah menyediakan dua tipe pilihan yang dapat dijadikan sebagai hunian. Kedua tipe tersebut yaitu tipe Jazmine dan tipe La Rosa. Casa De Ramos merupakan pilihan perumahan yang telah menciptakan konsep mewah klasik dan tetap modern. Sehingga tetap memberikan tampilan yang lebih unik dan menarik.
Terlebih untuk hunian ini memiliki lokasi yang sangat strategis berdekatan dengan beberapa fasilitas publik. Casa De Ramos dekat dengan tol dan stasiun MRT yang menguntungkan bagi penghuni untuk menjangkau fasilitas tersebut.
Keuntungan yang bisa didapatkan oleh penghuni dari keberadaan lokasi tersebut di area bebas banjir. Selain itu, juga menawarkan kelebihan lain dengan kelengkapan fasilitas memadai untuk menunjang berbagai aktivitas penghuninya.
Fasilitas yang disediakan seperti panel surya, fitur smart home dan halaman yang cukup luas. Dari kelengkapan fasilitas itulah menjadi keunggulan dari perumahan Casa De Ramos yang berbeda dari beberapa perumahan lain.
Rumah dekat Jakarta hanya 2 milyaran yang banyak direkomendasikan untuk memperoleh tempat tinggal lebih nyaman. Sebagai rekomendasi yang menarik untuk hunian, pastinya bisa membuat Anda mempertimbangkan perumahan Casa De Ramos untuk bisa dimiliki. Terlebih dengan hadirnya dua tipe yang pastinya memberikan pilihan yang lebih baik.
Itulah ketentuan dalam pengurusan akta tukar menukar yang sah di mata hukum. Dalam melakukan prosesnya sebaiknya disesuaikan ketentuan yang diberlakukan supaya lebih cepat untuk mendapatkan dokumen baru.