Blog

Exclusive Cluster di Pondok Cabe

Cara Menjual Rumah dengan Cepat

Jika Anda sedang membutuhkan dana besar dan ingin menjual properti, maka ketahui terlebih dahulu cara menjual rumah dengan cepat. Ada tips khusus yang dapat dilakukan agar rumah yang dijual cepat laku terjual.

Cara Menjual Rumah dengan Cepat dalam Waktu Singkat

  1. Buat Harga Jual yang Realistis

Cara yang paling utama adalah mematok harga yang realistis. Sebelumnya, survei terlebih dahulu harga tanah di sekitar rumah yang akan dijual. Dengan demikian, Anda bisa menentukan harga yang realistis ketika menjual rumah tersebut.

  1. Perindah Rumah yang Akan Dijual

Sebelum memasang iklan untuk menjual rumah, Anda perlu memperindah atau merenovasinya terlebih dahulu. Minimal, memperbaiki bagian yang rusak pada rumah agar hal-hal semacam itu tidak menurunkan nilai jual rumah.

  1. Foto yang Proper

Untuk mempromosikan rumah yang dijual melalui iklan, pastikan sudut pandang dan pengambilan gambar rumah sudah baik. Cantumkan foto bagian luar dan dalam rumah dalam berbagai sisi.

Rumah yang semakin bagus tampilannya pada foto tentu membuat calon pembeli penasaran dan mencari tahu lokasi serta harganya.

Baca Juga: 8 Langkah Jual Beli Tanah: Panduan Lengkap untuk Sukses dalam Transaksi Properti Anda

  1. Promosikan di Situs Jual Beli Online dan Media Sosial

Di era yang serba digital seperti saat ini, menjual properti juga bisa dilakukan melalui berbagai situs jual beli online dan media sosial. Unggahlah foto rumah yang akan dijual ke sosial media dan disertai informasi lengkap mengenai rumah tersebut.

Jadi, Anda tidak perlu pusing lagi bagaimana cara menjual rumah dengan cepat. Selain itu, jangan lupa cantumkan kontak yang dapat dihubungi agar calon pembeli bisa dapat langsung berkomunikasi dengan penjual.

  1. Gunakan Jasa Agen Properti yang Profesional

Jika Anda tidak punya cukup waktu untuk mempromosikan rumah, tidak ada salahnya menggunakan agen properti. Pastikan agen yang dipilih sudah berpengalaman dan terpercaya agar rumah tersebut lekas terjual.

Setelah rumah terjual, Anda perlu memberikan komisi sejumlah dua sampai lima persen dari harga jual. Ini merupakan besaran komisi yang sudah diatur oleh UU, tetapi masih bisa didiskusikan lagi sesuai kesepakatan dengan agen tersebut.

  1. Perhatikan Kelebihan dan Kekurangan Rumah

Ada beberapa cara menjual rumah dengan cepat, salah satunya adalah dengan mempromosikan berbagai kelebihannya. Informasi lengkap tentang kelebihan rumah dapat menarik minat calon pembeli sehingga penasaran dan mulai mencari tahu properti yang Anda jual.

Namun, Anda tidak boleh melebih-lebihkan dan cenderung berbohong. Kekurangan rumah tersebut juga harus disampaikan agar dapat menjadi bahan pertimbangan calon pembeli.

  1. Pastikan Berkas atau Dokumen Lengkap

Hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan jika Anda ingin menjual rumah dengan cepat adalah kelengkapan berkas dan dokumen. Jika dokumen dan sertifikat sudah lengkap, calon pembeli akan semakin yakin bahwa properti yang dijual memang benar-benar legal.

Anda perlu menunjukkan salinannya saja sebelum pembeli tersebut resmi membeli rumah yang dijual. Setelah pembeli yakin untuk membeli dan telah menyelesaikan kewajibannya, maka sertifikat tersebut sudah bisa diberikan kepada pemilik baru.

Proses Menjual Rumah Dengan Cash Secara Sah

  1. Pemeriksaan Dokumen dan Sertifikat

Jika ingin menjual rumah secara cash, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan sertifikat dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dengan dokumen yang lengkap tentu pembeli tidak akan ragu terhadap properti yang Anda jual.

Sebenarnya, cara menjual rumah dengan cepat dan laku bisa dilakukan tanpa notaris. Namun, Anda tetap harus menggunakan jasa PPAT dalam pemeriksaan sertifikat tanah dan dokumen lainnya. Kehadiran PPAT dalam proses jual beli adalah untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut asli dan tidak ada masalah atau sengketa pada saat jual beli.

  1. Menyiapkan Tanda Terima Dari Setoran PBB

Semua pemilik properti memiliki kewajiban untuk membayar PBB. Oleh karena itu, Anda harus sudah membayar PBB sebelum menjual rumah. Kemudian tanda terima dari setoran yang diperoleh setelah proses pembayaran pajak tersebut akan diperiksa oleh PPAT. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah yang Anda jual statusnya tidak dalam tunggakan.

  1. Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

Penting bagi penjual dan pembeli untuk membuat surat perjanjian jual beli rumah tanpa notaris berupa dokumen sederhana yang tidak autentik. Surat perjanjian ini biasa dibuat pada awal transaksi untuk mengikat kesepakatan awal antara penjual dan pembeli.

  1. Membayar BPHTB dan PPh

Pembeli rumah nantinya harus membayar biaya BPHTB. Cara menghitung biaya yang harus dibayarkan yakni nilai transaksi dikurangi nilai perolehan objek pajak yang tidak kena pajak lalu dikalikan 5%.

Biaya ini harus dibayar oleh pembeli sebelum pembuatan AJB dan balik nama sertifikat tanah. Tidak hanya pembeli, Anda yang menjual rumah juga harus membayar pajak penghasilan tanah dan bangunan. Besaran pajak yang harus dibayar yakni 2,5% dari nilai penghasilan.

  1. Pembuatan dan Penandatanganan AJB

Setelah menyelesaikan kewajiban membayar pajak, tahapan selanjutnya yakni membuat dan menandatangani AJB dari PPAT. Penandatanganan AJB ini wajib dilakukan langsung berhadapan dengan pejabat PPAT. Anda perlu menyiapkan KTP, KK, surat nikah, dan NPWP.

Selain itu, siapkan juga berkas penting berupa surat dari tanda terima untuk setoran, sertifikat tanah, dan surat persetujuan dari suami atau istri. Jika memungkinkan, pada tahapan cara menjual rumah dengan cepat ini bawalah keluarga untuk mendokumentasikan proses penandatanganan AJB. Ini dapat menjadi bukti jika suatu saat terjadi permasalahan atau gugatan.

  1. Proses Balik Nama

Setelah AJB ditandatangani, kemudian transaksi ini secara hukum sudah dianggap sah. Namun, ada proses yang harus dilakukan setelahnya, yakni melakukan proses balik nama untuk sertifikat dari yang sebelumnya atas nama dari penjual ke atas nama pembeli.

Umumnya, PPAT kemudian juga meminta pembeli untuk membuat sendiri surat permohonan balik nama yang dilengkapi dokumen syarat administrasi lainnya. Adapun syarat yang diperlukan yakni sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, AJB, dan Bukti pelunasan Surat Setoran BPHTB.

Casa De Ramos Solusi Hunian Mewah Klasik

casa de ramos - banner promo
                                                            Download Brosure CASA DE RAMOS Di Sini

Jika Anda sedang mencari rumah dengan konsep mewah klasik tapi tetap modern, Casa De Ramos adalah pilihan yang tepat. Casa De Ramos merupakan produk dari PT Multiguna Cipta Mandiri, pengembang properti yang terpercaya. Casa De Ramos tersedia dalam tipe Jazmin dan tipe La Rosa.

Selain itu, Casa De Ramos juga menawarkan berbagai fasilitas menarik seperti halaman luas, smart home, dan panel surya. Anda dapat memodifikasi halaman luas yang tersedia di depan rumah untuk dijadikan sebagai taman atau tempat parkir.

Bahkan tidak hanya itu, rumah ini berada di lokasi bebas banjir, dekat tol dan MRT. Jadi, jangan khawatir akan kesulitan akses ke mana pun. Dengan berbagai fasilitas lengkap dan aksesibilitas yang mudah seperti ini, Anda bisa memperoleh rumah dekat Jakarta hanya 2 milyaran. Jangan lupa untuk menggunakan cara menjual rumah dengan cepat jika ingin memasarkan properti dalam waktu singkat.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *