Blog

Exclusive Cluster di Pondok Cabe

Prosedur Jual Beli Tanah

Penting untuk mengetahui prosedur jual beli tanah sebelum menjual atau membeli lahan sebagai aset atau investasi. Terlebih karena ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memastikan semua prosesnya berjalan lancar.

Prosedur Jual Beli Tanah Agar Setiap Langkah berjalan Lancar

  1. Cek Status Lahan

Prosedur pertama saat ingin memperjualbelikan properti berupa tanah ialah memastikan status lahan tersebut. Idealnya, tanah yang diperjualbelikan memiliki tiga hal ini, yaitu bebas, bersih, dan jelas.

Bebas artinya tanah yang akan diperjualbelikan bebas dari sengketa dan nama pemilik tercantum pada sertifikat tanah asli. Bersih berarti tanah tersebut tidak digunakan atau ditempati oleh orang lain yang tidak berhak.

Jelas berarti batas-batas tanah yang ada di lapangan sesuai dengan yang ada di sertifikat. Jika sudah memenuhi tiga hal ini, lahan tersebut sudah memenuhi status layak diperjualbelikan. Itulah langah pertama dalam prosedur jual beli tanah yang tepat.

  1. Cek Keaslian Surat Tanah

Setelah status tanah sudah dinyatakan layak, langkah selanjutnya adalah mengecek keaslian sertifikat tanah di BPN. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya penipuan atau sengketa.

Calon pembeli dan penjual bisa melakukan kesepakatan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah di BPN. Pihak BPN akan mengecek status keaslian sertifikat berdasarkan beberapa aspek yaitu peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.

  1. Cek Status Pemilik

Prosedur yang tidak kalah penting adalah mengecek status pemilik tanah sudah menikah atau lajang. Pasalnya, syarat jual beli tanah membutuhkan surat persetujuan suami/istri bagi yang sudah menikah.

Di luar sana banyak terjadi sengketa tanah karena tidak adanya kesepakatan dari suami/istri pemilik ketika menjual tanah. Jika suami/istri penjual sudah meninggal, penjual harus melampirkan akta kematian.

Apabila berstatus cerai, penjual harus melampirkan Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan adalah hak dari penjual. Hal ini sangat penting dipahami dari prosedur jual beli tanah sendiri.

Baca Juga: Simulasi Biaya Jual Beli Rumah Membantu Menyiapkan Budget

  1. Seriuskan dengan Tanda Jadi

Jika Anda sebagai pembeli properti serius untuk membeli tanah, maka bayarkanlah uang tanda jadi. Tanda jadi berbeda dengan uang muka, jumlahnya tidak sampai 10% dari harga properti tersebut.

Dengan membayar tanda jadi akan mengurangi jumlah pembayaran uang muka properti jika proses jual beli berjalan lancar. Anda dapat langsung mentransfer uang tanda jadi kepada penjual sesuai prosedur jual beli tanah tanpa perantara atau agen properti.

  1. Membuat AJB Tanah.

Setelah memastikan bahwa sertifikat kepemilikan itu asli, syarat-syarat sudah lengkap, dan telah menyelesaikan pembayaran, langkah selanjutnya adalah membuat AJB tanah. AJB ini dibuat oleh PPAT sebagai bukti peralihan hak dari penjual ke pembeli.

Penjual dan pembeli harus menandatangani AJB dengan disaksikan oleh PPAT. Jika memungkinkan, bawalah keluarga atau saksi lainnya untuk mendokumentasikan proses ini. Dengan selesainya proses ini, maka jual beli sudah sah menurut hukum.

  1. Membawa Berkas AJB ke BPN

Jika sudah memiliki Akta Jual Beli, proses terakhir yang harus dilakukan pembeli adalah membawa berkas tersebut ke BPN. Pembeli menyampaikan AJB yang dilampiri dengan surat permohonan pengalihan hak milik ke BPN paling lambat tujuh hari setelah penandatanganan.

Kepala Kantor Pertanahan akan memberikan tanda tangan dan mencoret nama pemilik sebelumnya dari buku tanah dan sertifikat. Dengan demikian proses jual beli telah selesai dan pembeli bisa bebas memanfaatkan tanah tersebut.

  1. Perhatikan Biaya Yang Lain

Selain harga tanah itu sendiri, ada beberapa biaya lain yang harus dikeluarkan ketika melakukan jual beli tanah. Apabila penjual menggunakan jasa agen properti, maka diharuskan membayar komisi sebesar 2-5% dari nilai jual tanah sesuai kesepakatan.

Selain itu, ada biaya untuk honor PPAT dan saksi yang ditanggung bersama oleh penjual dan pembeli atau sesuai dengan kesepakatan. Setelah tanah terjual, penjual harus membayar pajak penghasilan sebesar 5% dari harga tanah.

Sementara itu, tugas pembeli adalah mengeluarkan biaya untuk pengecekan sertifikat, BPHTB, biaya balik nama, serta PNBP.

Perhatikan Hal Ini Sebelum Melakukan Jual Beli Tanah

  1. Aturan dan Dasar Hukum Jual Beli Tanah

Sebelum melakukan jual beli tanah, Anda perlu memahami terlebih dahulu aturan dan dasar hukumnya. Adapun aturan dasar yang harus dipenuhi saat jual beli tanah adalah proses transaksi dan keabsahan dokumen sertifikatnya.

Segala prosedur transaksi jual beli tanah harus dilakukan di hadapan PPAT. Adapun dokumen akta yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Jadi, proses jual beli properti berupa tanah atau rumah tidak boleh dilakukan di bawah tangan.

  1. Periksa Status dan Sertifikat Tanah

Sebelum membeli tanah, pastikan sudah memiliki sertifikat dan status yang jelas. Anda bisa menanyakan kepada penjual apakah status kepemilikan tanah tersebut berupa sertifikat hak milik atau hak guna bangunan.

Tanah yang berstatus SHM memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat. Oleh karena itu, jika tanah yang akan dibeli masih berstatus HGB, tanyakan kepada penjual siapa yang akan bertanggungjawab atas biaya perubahan atas SHM.

  1. Pastikan Tanah Berasal dari Pemilik Yang Sah

Sebelum membeli tanah, pastikan terlebih dahulu bahwa tanah tersebut dijual oleh pemilik yang sah. Anda dapat meminta menjual untuk menunjukkan sertifikat atau fotokopinya untuk memastikan hal ini.

Jika nama yang tertera pada sertifikat berbeda dengan nama penjual, Anda patut berhati-hati. Mintalah penjual untuk mengganti nama pada sertifikat sebelum benar-benar menjualnya. Dengan demikian, penjual dan pembeli dapat mengurangi resiko terjadinya sengketa.

  1. Cek Status Sertifikat

Pastikan sertifikat tanah yang dijual bukan sertifikat utama, melainkan sertifikat pecahan. Sebelum membeli tanah, mintalah penjual untuk menunjukkan setiap salinan sertifikat tanahnya.

  1. Periksa Keaslian Sertifikat

Anda perlu mengecek keaslian sertifikat sebelum membeli tanah dengan cara membawanya ke BPN atau desa setempat. Datanglah ke BPN bersama dengan pembeli agar sama-sama mengetahui keaslian sertifikatnya.

Pasalnya, jika Anda tertipu sertifikat palsu bukan tidak mungkin akan terjadi sengketa dari proses jual beli tersebut.

Itulah rangkuman informasi penting terkait prosedur jual beli tanah yang perlu diketahui sebelum Anda menjual atau membeli tanah. Jika sudah paham, kemungkinan terjadi kendala dalam setiap prosesnya tentu akan berkurang.

Casa De Ramos Solusi Hunian Modern Terbaik

casa de ramos - banner promo
Download Brosure CASA DE RAMOS Di Sini

Bagi Anda yang ingin memiliki rumah dengan konsep mewah klasik tapi tetap modern, PT Multiguna Cipta Mandiri menghadirkan solusi terbaik. Developer properti ini menawarkan produk Casa De Ramos, rumah dekat Jakarta hanya 2 milyaran dengan berbagai keunggulan.

Penawaran harga yang menarik jika dilihat dari lokasinya yang dekat dengan ibu kota. Selain itu, hunian ini juga dibekali fasilitas halaman luas, smart home, dan panel surya yang sangat fungsional. Halaman yang luas dapat dimodifikasi menjadi taman untuk menambah kesan alami pada hunian.

Menariknya lagi, Casa De Ramos berada di lokasi bebas banjir, dekat tol dan MRT. Jadi, jangan khawatir akan kesulitan akses karena hal ini dapat memudahkan mobilitas Anda sesuai dengan tujuan dan kebutuhan. Lokasi yang aman dari banjir juga dapat memberikan rasa aman bagi penghuninya.

Anda juga bisa memilih model yang sesuai keinginan karena Casa De Ramos menawarkan dua tipe rumah yakni tipe Jazmin dan tipe La Rosa. Segera hubungi kontak PT Multiguna Cipta Mandiri untuk mendapatkan penawaran menarik produk Casa De Ramos.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *