Blog

Exclusive Cluster di Pondok Cabe

hak guna usaha adalah

Hak Guna Usaha adalah sebuah terminologi yang sering digunakan ketika berhubungan dengan pertanahan dan agraria. HGU merupakan hal untuk mengupayakan sebidang tanah yang telah dikuasai atau dimiliki oleh Negara dalam rentang waktu yang telah disepakati. Biasanya tanah tersebut digunakan untuk peternakan, perikanan dan pertanian.

Detail Tentang Hak Guna Usaha Adalah Penting Untuk Diketahui

HGU memiliki rentang waktu maksimal yaitu 35 tahun. Apabila ingin diperpanjang maksimal jangka watunya adalah 25 tahun. HGU memiliki ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum di perundang-undangan. Berikut ini adalah informasi yang bisa didapatkan mengenai HGU.

Pemegang yang bisa mendapatkan HGU harus WNI. Kemudian harus mempunyai badan hukum yang dibangun berdasarkan hukum di Indonesia dan kedudukannya ada di Indonesia. Apabila badan hukum yang memegang Hak Guna Usaha adalah tidak memenuhi syarat tersebut, maka harus mengalihkan dan melepaskan hak itu ke pihak lain. HGU perlu dilepaskan atau dialihkan dalam rentang waktu setahun, apabila tidak terjadi maka hak itu akan dihapus.

Larangan dan Kewajiban Pemegang HGU

Terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak yang memegang HGU. Hal tersebut tertuang pada Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2021 dengan ketentuan di bawah ini:

  • Pemanfaatan tanah HGU diserahkan kepada pihak lain, kecuali beberapa hal yang sudah diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Menutup atau mengurung bidang tanah atau pekarangan dari akses jalan umum, jalan air atau akses publik.
  • Mengolah atau membuka lahan dengan cara dibakar.
  • Merusak kelestarian dan sumber daya alam lingkungan hidup.
  • Tanah ditelantarkan.
  • Membangun bangunan secara permanen yang fungsi konservasi sempadan, konservasi tanggul atau fungsi konservasi lain dikurangi, terkait kawasan HGU terdapat fungsi konservasi lain atau sempadan badan.

Sementara itu, kewajiban pihak memegang HGU diatur pada Pasal 12 Ayat 1 dalam PP No.40/1996, yaitu:

  • Menjalankan usaha peternakan, perikanan, perkebunan dan pertanian berdasarkan persyaratan dan peruntukan seperti yang tertera pada keputusan pemberian hak.
  • Membayar uang untuk pemasukan Negara.
  • Mendirikan dan memelihara fasilitas tanah dan prasaran lingkungan yang terdapat di area HGU.
  • Tanah HGU yang diusahakan dengan baik berdasarkan kriteria yang tertara di instansi teknis.
  • Menjaga kelestarian lingkungan hidup, mencegah kerusakan sumber daya alam dan memelihara kesuburan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Laporan soal penggunaan HGU dilaporkan setiap tahunnya.
  • Tanah yang diberikan HGU diserahkan kembali kepada Negara setelah masa HGU habis.
  • Sertifikat HGU yang sudah dihapus diserahkan kepada kepala Kantor Pertanahan apabila jangka waktunya sudah habis.

Pembaruan dan Perpanjangan HGU

HGU dapat diperpanjang dengan cara rentang waktu berlakunya ditambah, namun syarat-syaratnya tak diubah dalam pemberian hak itu. Pada Pasal 9 PP No.40 Tahun 1996, pembaruan dan perpanjangan Hak Guna Usaha adalah bisa diaplikasikan atas permohonan pemegang hak apabila syarat-syarat di bawah ini terpenuhi:

  • Pemegang hak dapat memenuhi syarat pemberian dengan baik.
  • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang HGU.
  • Masih diusahakan tanahnya dengan tujuan, sifat dan keadaan yang baik.

Kemudian terdapat Pasal 31 Ayat 2  dan Pasal 35 Ayar 2 Permen ATR 7/2017 yang merincikan pembaharuan dan perpanjangan HGU lebih dalam, yaitu:

  • Syarat sebagai pemegang HGU masih terpenuhi oleh pemegang hak.
  • Tanahnya masih diusahakan dan dipergunakan dengan baik berdasarkan tujuan, sifat dan keadaan pemberian hak yang bersangkutan.
  • Penggunaan tanah berdasarkan rencana untuk tata ruang pada wilayah setempat.
  • Tanah tidak masuk ke dalam list tanah yang terindikasi terlantar.
  • Tanah tidak masuk ke dalam perkara yang ada di lembaga pengadilan dan tidak termasuk ke dalam status quo, blokir atau sita.

Cara Mengubah HGU ke HGB

Banyak pertanyaan yang muncul terkait tanah HGU yang dapat diubah ke Hak Milik atau tidak. Ternyata hal tersebut memang tidak bisa dilakukan. Karena lahan yang dimilik dengan sertifikat HGU status tanahnya milik Negara. Oleh karena itu, tidak dapat diubah menjadi SHM.

SHM hanya dikeluarkan pada tanah yang memiliki status perorangan. Namun, status HGU dapat dikonversi menjadi HGB dan Hak Pakai. Hal itu tertera pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 tahun 2021 terkait cara menetapkan hak untuk pengelolaan serta hak untuk tanah.

Baca Juga: Cara Ubah Tanah Garapan Jadi Sertifikat Hak Milik

Namun konversi tersebut baru dapat terjadi jika memenuhi dua kondisi yang menjadi persyaratan. Contohnya, tanah Hak Guna Usaha adalah diaplikasikan untuk membangun sebuah bangunan yang menunjang usaha atau terjadi perubahan pada perencanaan tata ruang.

Lalu tertera pada Pasal 164, terdapat sejumlah contoh bangunan di atas HGU yang dapat diubah dan diberikan menjadi Hak Pakai atau HGB. Tipe bangunan ini antara lain tempat tinggal sementara karyawan, gudang, bangunan pabrik, emplasemen atau bangunan lain yang membuat kegiatan usaha semakin baik.

Pendaftaran HGU

Setiap penghapusan, peralihan dan pemberian atas HGU wajib didaftarkan agar kepastian hukumnya terjamin. Pendaftaran itu terdiri dari pemberian surat-surat tanda bukti hak, pembukaan tanah dan pengukuran perpetaan, peralihan hak-hak atas tanah dan pendaftaran hak-hak atas tanah.

Pembebanan HGU

Hak Guna Usaha bisa dijadikan jaminan hutang dengan cara membebani hak tanggungan. Namun, dengan dihapusnya HGU maka hak tanggungan itu akan dihapus secara otomatis.

Dihapusnya HGU

Terdapat beberapa alasan mengapa HGU bisa terhapus yang tertera pada Pasal 34 UUPA dan Pasal 17 ayat 1 PP No. 40/1996, sebagai berikut:

  • Jangka waktunya sudah berakhir seperti yang tertera pada keputusan perpanjangan atau pemberian.
  • Haknya sudah dibatalkan oleh pejabat yang bertanggung jawab sebelum berakhir jangka waktunya. Ada dua alasan, yang pertama adalah kewajiban pemegang hak tidak terpenuhi. Yang kedua adalah pengadilan telah memutuskan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
  • Dilepaskan dengan cuma-cuma oleh pemegang hak sebelum berakhirnya jangka waktu.
  • Dicabut seperti yang tertera pada UU Nomor 20 di tahun 1961.
  • Tanahnya sudah musnah.
  • Pemegang Hak Guna Usaha adalah tak lagi memiliki syarat untuk bisa memiliki HGU seperti yang tertera pada Pasal 30 Ayat 2 UUPA.

Casa de Ramos Cocok Untuk Jadi Investasi

casa de ramos - banner promo
Download Brosure CASA DE RAMOS Di Sini

Casa de Ramos adalah sebuah perumahan yang mengusung konsep mewah dan klasik namun masih dapat menampilkan kesan modern. Dua tipe yang ditawarkan oleh Casa de Ramos yaitu tipe La Rosa dan tipe Jazmin.

Lokasinya yang bebas banjir menjadi salah satu keunggulan Casa de Ramos apabila dibandingkan dengan perumahan lainnya. Selain itu juga lokasi yang strategis membuatnya mudah dijangkau dari mana saja karena dekat dengan akses tol dan fasilitas transportasi MRT.

Fasilitas di dalam hunian pun tidak kalah mumpuni dengan tersedianya panel surya, smart home system dan halaman yang cukup luas. Dengan fasilitas yang memadai serta lokasi yang strategis, rumah dekat Jakarta hanya 2 miliaran dengan ini Hak Guna Usaha adalah pilihan yang tepat untuk Anda.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *