Blog

Exclusive Cluster di Pondok Cabe

Pembiyaan Syariah

Membeli rumah tentu akan menjadi impian bagi banyak orang, salah satu cara yang bisa dilakukan saat akan membeli rumah adalah dengan melakukan pembiayaan syariah. Saat ini, mulai banyak bank-bank yang menawarkan layanan Kredit Pemilikan Rumah syariah.

Nah, kemudian apa sebenarnya Kredit Pemilikan Rumah dan pembiayaan yang syariah serta apa saja  jenis dan manfaatnya?

Mengenal Pembiayaan Syariah

Pembelian rumah menggunakan pendanaan syariah pada dasarnya merupakan sebuah kegiatan pembelian dengan menjalankan syarat serta ketentuan syariat Islam. Jenis pembiayaan ini harus berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Salah satu bentuk dari pembiayaan syariah di Indonesia adalah Kredit Pemilikan Rumah Syariah. Sistem transaksi yang diakukan menggunakan bentuk pembiayaan seperti ini dilakukan dengan menggunakan prinsip jual-beli. Bank-bank yang menyediakan layanan ini akan membeli rumah yang telah dipilih oleh konsumen yang kemudian oleh si konsumen akan dibayar dengan dicicil.

Sistem Kredit Pemilikan Rumah Syariah yang seperti ini tidak dikenakan bunga pada cicilannya. Akan tetapi, keuntungan yang diambil oleh bank adalah melalui harga dari jual rumah tersebut kepada konsumen. Disebut syariah, karena tidak ada unsur riba dalam transaksinya.

Perbedaan Kredit Pemilikan Rumah syariah dengan Kredit Pemilikan Rumah biasa adalah pada saat proses transaksinya. Transaksi yang biasa dilakukan adalah berupa uang, sedangkan pada sistem syariah ini transaksinya adalah berupa barang. Keuntungan yang didapatkan dari sistem yang seperti ini bukan berasal dari bunga, akan tetapi dari hasil perhitungan margin tergantung akad yang digunakan.

Akad Apa Saja dalam Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah Syariah

1. Akad jual beli atau murabahah

Akad Kredit Pemilikan Rumah yang pertama ada akad murabahah. Akad ini paling sering dijumpai dalam proses transaksi Kredit Pemilikan Rumah syariah. Akad murabahah atau akad jual beli merupakan bentuk perjanjian antara bank yang melakukan pembiayaan dengan konsumen yang akan membeli barang (rumah).

Melalui akad ini, bank akan membeli terlebih dahulu barang (rumah) yang diinginkan oleh calon nasabah dan menjualnya kembali dengan harga yang telah disepakati. Harga yang ditentukan sudah disepakati terlebih dahulu oleh kedua pihak, baik pihak bank maupun pihak nasabah di awal perjanjian akad. Nah, pembayarannya akan dilakukan secara diangsur dengan besar cicilan yang tetap setiap bulannya.

2. Akad pesan bangun atau istishna’

Akad pembiayaan syariah yang selanjutnya adalah akad istishna’ atau juga pesan bangun. Akad yang satu ini dilakukan dalam bentuk pesan bangun, atau nasabah akan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah syariah saat akan membeli rumah dalam keadaan pesanan kepada pihak developer. Dengan catatan, pihak developer memiliki mitra kerja dengan bank yang dituju oleh konsumen agar diperoleh keuntungan.

Terdapat dua metode akad istishna’ yang umumnya ditawarkan oleh pihak bank, yaitu metode progresif dan metode selesai-bayar. Metode progresif mewajibkan nasabah untuk membayar kepada pihak bank sesuai dengan progres pembangunan rumah tersebut. Sedangkan, metode selesai-bayar  mengharuskan nasabah untuk membayar penuh saat pembangunan selesai.

3. Akad musyarakah mutanaqishah

Jenis akad yang satu ini dilakukan dengan sistem bagi hasil antara pihak bank sebagai penyedia dengan nasabah atau konsumen sebagai pembeli rumah. Dalam sistem akad ini, pihak bank dan pembeli rumah akan melakukan kesepakatan untuk membeli rumah secara bersama-sama atau juga disebut dengan patungan.

Untuk besaran harga yang dibagi untuk dikeluarkan saat membeli rumah tersebut ditetapkan pada kesepakatan kedua belah pihak. Saat rumah sudah dibeli, kepemilikan rumah dibagi atas pihak bank dan pembeli rumah. Nah, selama proses cicilan rumah tersebut masih atas nama pihak bank hingga cicilan telah selesai dan secara perlahan menjadi milik pembeli rumah seutuhnya.

(Baca juga: Apakah KPR Syariah Lebih Murah? Ini Faktanya!)

4. Akad sewa beli atau ijarah muntahiyah bi tamlik

Akad yang terakhir dari Kredit Pemilikan Rumah syariah adalah akad sewa beli atau ijarah muntahiyah bi tamlik. Akad ini hampir sama dengan akad sebelumnya, hanya saja tidak ada pembayaran secara dibagi antara kedua belah pihak. Jenis akad yang satu ini akan menganggap nasabah sebagai penyewa rumah yang diinginkan.

Akan tetapi, pembayaran sewa yang dilakukan tiap bulannya tidak dianggap sebagai biaya pembayaran lunas dari rumah tersebut. Setelah, pembayaran yang dilakukan oleh nasabah tersebut telah lunas, kemudian pihak bank akan menjual atau menghibah rumah tersebut sesuai dengan waktu yang sudah disepakati.

Kelebihan Menggunakan Kredit Pemilikan Rumah Syariah

Pembiayaan syariah membeli rumah tentu saja merupakan salah satu langkah menguntungkan bagi calon pembeli rumah. Selain karena bebas dari riba dan tetap sesuai dengan syariah Islam, ada beberapa keuntungan-keuntungan lain yang bisa didapatkan dari transaksi ini:

1. Keuntungan nasabah

Fasilitas yang ditawarkan dari layanan Kredit Pemilikan Rumah syariah ini tentu sesuai syariat Islam sehingga, Anda sebagai nasabah tidak perlu khawatir terkait dengan riba. Kemudian, nasabah juga dapat menentukan sesuai kemampuan sendiri jangka waktu pengembaliannya.

Transaksi yang dilakukan menerapkan prinsip-prinsip agama sehingga tidak akan khawatir terhadap beban biaya tidak wajar.

2. Keuntungan lembaga

Karena sistemnya yang diakukan sesuai dengan syariat Islam, maka laba yang dihasilkan dari lembaga akan bersifat halal. Keuntungan lain yang berupa bagi hasil, margin, dan pendapatan sewa juga didapat. Selain itu, akan memudahkan lembaga untuk melakukan promosi pembukaan rekening.

Casa De Ramos, Konsep Rumah Mewah Klasik dan Modern

casa de ramos - banner promo
Download Brosure CASA DE RAMOS Di Sini

Perumahan Casa De Ramos, hunian syariah dengan konsep rumah mewah klasik tapi tetap modern dapat menjadi pilihan tepat bagi Anda yang ingin memiliki rumah impian. Pilihan perumahan ini akan sangat cocok menjadi pilihan yang aman karena berada pada lokasi bebas banjir.

Lokasinya yang strategis juga akan membuat Anda tidak perlu khawatir terhadap akses ke jalur-jalur transportasi karena berada dekat dengan jalan tol. Selain itu, perumahan Casa De Ramos akan sangat cocok digunakan bagi Anda yang bekerja di kawasan Jabodetabek karena dekat dengan jalur MRT.

Perumahan milik PT Multiguna Cipta Mandiri ini mengedepankan konsep rumah yang modern dan memiliki dua tipe rumah yaitu tipe Jazmin dan La Rosa. Rumah ini dilengkapi dengan halaman yang luas dan sudah didesain dengan penggunaan panel surya sebagai fasilitasnya modernnya.

Rumah dengan tipe Jazmin akan memberikan kenyamanan bagi Anda untuk merasakan hunian bertema klasik, namun tetap mengedepankan rumah yang modern. Sama halnya dengan tipe La Rosa yang menggunakan fitur smart home system akan membuat Anda merasakan hunian dengan kelengkapan teknologi canggih.

Untuk mendapatkan hunian impian yang nyaman, Anda sudah bisa mendapatkan rumah dekat Jakarta hanya 2 milyaran saja yang sudah dilengkapi dengan berbagai fitur canggih.

Itulah beberapa jenis pembiayaan syariah yang bisa Anda pilih untuk mendapatkan rumah impian tanpa khawatir riba dan bunga pada cicilannya. Selain itu, ada berbagai jenis akad untuk pembayaran rumah syariah yang bisa Anda pilih untuk membantu membeli rumah impian yang diidamkan.

LEAVE A COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *